Hukum dan Kriminal

Saksi Kunci Dipanggil Kejari Pacitan, Siapa Tersangka Baru Kasus Tamperan?

Kamis, 30 November 2023 - 21:34 | 78.81k
Kepala Seksi Pidana Khusus (PIDSUS) Kejari Pacitan Ratno Timur. (Foto: Rojihan/TIMES Indonesia)
Kepala Seksi Pidana Khusus (PIDSUS) Kejari Pacitan Ratno Timur. (Foto: Rojihan/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PACITAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan, Jawa Timur memanggil saksi kunci tindak pidana korupsi Proyek Pelabuhan Tamperan Kabupaten Pacitan. Selanjutnya, Kejari Pacitan akan menetapkan tersangka baru dalam kasus tahun anggaran 2021 dari Pemprov Jawa Timur yang merugikan negara Rp2,6 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Pacitan Ratno Timur Pasaribuan menyebut tak hanya memanggil 2 saksi kunci. Namun, pihaknya bakal memanggil sekitar 20 saksi untuk dimintai keterangan berkaitan kasus tindak pidana korupsi proyek Tamperan.

Advertisement

"Iya hari ini yang kami panggil 2 saksi mahkota atau saksi kunci dalam kasus ini. Yakni terpidana Mohammad Jasuli dan Warji ST, kalau sekarang baru enam saksi yang sudah kami mintai keterangan. Secepatnya kami akan menentukan tersangka baru," katanya, Kamis (30/11/2023).

Kedua orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) MA dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) VP. Menurut Ratno tidak mungkin uang bisa dicairkan tanpa ada keterlibatan pejabat pembuat komitmen.

"Perannya sebagai pembuat komitmen. Logikanya uang bisa keluar tidak mungkin tanpa ada keterlibatan dari pembuat komitmen," imbuhnya.

Sementara untuk alat bukti saat ini yang dikumpulkan Tim Pidsus sudah mengarah pada keterlibatan kepada kedua orang tersebut. Bahkan kata Ratno, dua orang yang akan ditetapkan tersangka itu sudah ada dalam putusan perkara.

"Sudah mengarah dan orang tersebut sudah ada juga dalam putusan perkara. Untuk pasal yang disangkakan pasal 2-3 junto 55," ucapnya.

Sementara saat ditanya kapan pihaknya akan menetapkan tersangka, Ratno pun kembali menegaskan secepatnya, setelah alat bukti dan pemanggilan saksi cukup dan selesai.

"Kita harus memanggil saksi. Yang penting alat bukti sudah cukup nanti kita tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Sebagai informasi kasus tersebut berawal dari adanya pekerjaan pembangunan Pelabuhan Tamperan yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021 sebesar Rp7.965.137.000.00, lalu dari Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur bersama penyedia jasa (CV Liga Utama) membuat perjanjian kontrak kerja. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES