Sidang Robot Trading ATG Wahyu Kenzo Ditunda, Ini Alasannya

TIMESINDONESIA, MALANG – Sidang kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan terdakwa Wahyu Kenzo dan Bayu Walker ditunda. Sidang tersebut dalam agenda keterangan saksi ahli yang harusnya digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang, Rabu (29/11/2023) kemarin.
Tim kuasa hukum terdakwa Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, Albert Evans Hasibuan mengatakan, penundaan tersebut semestinya tak terjadi, jika saksi ahli yang dihadirkan pihak jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang hadir dan memberikan keterangan secara offline.
Advertisement
Akan tetapi, penundaan sidang tersebut dikarenakan saksi ahli yang harusnya hadir secara offline, tak kunjung muncul, sehingga proses persidangan pun ditunda.
Menurutnya, dalam persidangan, majelis hakim yang dipimpin Arief Karyadi dengan anggota Mohammad Indarto dan Kun Triharyanto Wibowo meminta supaya saksi ahli dihadirkan secara offline. Tujuannya, agar perkara ini bisa diselesaikan secara terang benderang.
"Jadi, kami selaku penasehat hukum kedua terdakwa sangat mengapresiasi keputusan majelis hakim," ujar Evans, Jumat (1/12/2023)
Apresiasi dari Tim Penasehat hukum kedua terdakwa, tentunya sangat beralasan. Sebab, pada sidang sebelumnya, majelis hakim telah membuat kesepakatan untuk menghadirkan saksi ahli secara offline.
"Ini saksi ahli dari pihak Raymond yang hadir. Kalau saksi ahli yang dihadirkan Jaksa untuk klien kami, hadir secara online dan majelis hakim pun menolak," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, dalam sidang lanjutan perkara Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) pada pekan lalu, telah disepakati oleh majelis hakim untuk keterangan saksi ahli dilakukan secara offline. Namun, pihak JPU pun tidak memenuhi permintaan majelis hakim, sehingga sidang pun ditunda.
"Saksi ahli kenapa gak bisa hadir? ya teknisnya di sana (JPU)," lanjutnya.
Ia pun mengaku bakal menyiapkan rencana untuk menghadirkan dua atau tiga saksi ahli yang merupakan pakar hukum dari beberapa Universitas.
Kendati demikian, dengan adanya penundaan ini, pihaknya mengaku bahwa tidak terdampak.
"Rencana akan kami siapkan dua atau 3 ahli, tergantung sidang terakhir. Untuk ini (penundaan), karena kebijakan dari majelis hakim, kami ikuti keputusan majelis hakim dan sangat mengapresiasinya," tandasnya.
Sebagai informasi, terdapat 3 terdakwa dalam persidangan kasus robot trading ATG tersebut yakni Wahyu Kenzo, Bayu Walker dan Raymond Enovan. Ketiganya didakwa dengan pasal berlapis mulai Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kemudian, Pasal 105 atau Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan atau denda Rp10 miliar.
Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.
Untuk subsider, Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Lalu subsider lagi, Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara 5 tahun dan denda palimg banyak Rp1 miliar. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Rizal Dani |