Kriminalitas di Kota Malang Meningkat, Polisi Berhasil Tuntaskan 1.086 Perkara

TIMESINDONESIA, MALANG – Kriminalitas di Kota Malang pada tahun 2023 meningkat. Hal itu diungkapkan Kepala Polresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto saat menggelar rilis akhir tahun 2023 di Mapolresta Malang Kota, Jumat (29/12/2023).
Pria yang akrab disapa Buher, tingkat kriminalitas di tahun 2023 meningkat dibandingkan tahun 2022. Pada tahun 2022 laporan kriminalitas sebanyak 951 perkara, sedangkan tahun 2023 meningkat menjadi 1.334 perkara.
Advertisement
Untuk penyelesaiannya juga meningkat. Di tahun 2022 1.076 perkara terselesaikan dan tahun 2023 sebanyak 1.086 perkara terselesaikan.
"Kalau kita membandingkan dengan kejadian yang ada di tahun 2023 ini terjadi peningkatan terhadap perkara yang terjadi di wilayah Kota Malang," ujar BuHer, Jumat (29/12/2023).
Buher mengungkapkan, kenaikan kriminalitas ini terjadi karena Pandemi Covid-19 mereka. Dimana saat tahun 2022 Pandemi Covid-19 masih ada, banyak pembatasan aktifitas kegiatan masyarakat hingga penyekatan di wilayah daerah hingga perkampungan.
"2023 terjadi peningkatan, karena sudah tidak ada pembatasan kegiatan masyarakat. Covid-19 sudah mereda dan perekonomian sudah mulai bangkit," ungkapnya.
"Sehingga ada luapan dari kegiatan aktifitas masyarakat, khususnya di bidang perekonomian," lanjutnya.
Untuk kasus pencurian sepeda motor (curanmor) mengalami kenaikan drastis. Di tahun 2023 ada 460 kasus dan ada 247 kasus yang sudah terselesaikan.
Selain itu, jumlah kejahatan berupa pencurian dengan pemberatan (curhat) selama tahun 2023 ada 100 kasus dengan penyelesaian 249 kasus. Kemudian, ada 11 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan penyelesaian 9 kasus.
"Kasus pembunuhan ada 4 kasus dan alhamdulilah semua dapat diselesaikan dan dalam proses hukum berjalan," katanya.
Sementara, Buher menyebut bahwa sepanjang tahun 2023 ada 4 kasus yang paling menonjol. Diantaranya, kasus penganiayaan dan penelantaran anak dibawah umur, kasus penganiayaan dan pembunuhan, kasus kekerasan yang dilakukan bersama-sama dan kasus perdagangan bayi yang masuk dalam TPPO (Tindak Pidana Perdangan Orang).
"Kasus kekerasan terhadap anak ini korban inisial D (7) yang kami ungkap 12 Oktober 2023 dengan menetapkan 5 tersangka (keluarga korban)," tuturnya.
Dengan begitu, di tahun 2023 ini Polresta Malang Kota mampu menyelesaikan 1.086 kasus dari total 1.334 kasus.
"Jika diprosentasekan, penyelesaian perkara kita sejumlah 81,4 persen," tandasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |