Hukum dan Kriminal

Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara

Senin, 08 Januari 2024 - 16:26 | 27.34k
Rafael Alun saat proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).   (FOTO: Farid Abdullah/ TIMES Indonesia).
Rafael Alun saat proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024). (FOTO: Farid Abdullah/ TIMES Indonesia).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTARafael Alun Trisambodo yang merupakan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Akibatnya, ia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan dikenai denda Rp 500 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," ujar hakim ketua Suparman Nyompa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).

Advertisement

Hakim menyatakan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 10 miliar melalui PT ARME. Namun, dakwaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang disebut dalam dakwaan dinyatakan tidak terbukti.

Selain itu, Hakim juga mengkonfirmasi bahwa Rafael Alun terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan mencoba menyamarkan hasil korupsinya.

Dalam keterangannya, Hakim menyimpulkan bahwa ayah dari Mario Dandy Satrio tersebut terbukti melanggar Pasal 12B dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Namanya mencuat setelah anaknya, Mario Dandy, melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Kasus pidana yang melibatkan Mario Dandy juga membawa perhatian terhadap kekayaan yang dimiliki oleh Rafael.

Penyelidikan KPK

Selama penyelidikan, KPK meningkatkan status kasus dugaan korupsi Rafael Alun menjadi penyidikan. Rafael Alun kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

Dalam sidang, jaksa KPK meyakini bahwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu bersalah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU. Jaksa KPK menuntut Rafael Alun dengan hukuman penjara selama 14 tahun.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (11/12/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun berupa pidana 14 tahun penjara," tambahnya.

Jaksa juga mendesak Rafael membayar denda sejumlah Rp 1 miliar atau menjalani kurungan selama 6 bulan. Selain itu, tuntutan mencakup pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 18,9 miliar atau pengosongan dan pelelangan harta bendanya, dengan ancaman penggantian berupa 3 tahun penjara jika jumlahnya tidak mencukupi.

Dalam analisis hukum untuk dakwaan pertama, jaksa awalnya menyatakan bahwa Rafael Alun menerima gratifikasi senilai Rp 16,4 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek. Gratifikasi tersebut diklaim diterima Rafael Alun dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak yang didirikannya.

Jaksa juga mencatat adanya penerimaan lain yang terungkap selama persidangan. Oleh karena itu, menurut jaksa, total gratifikasi yang diterima oleh Rafael Alun dan istrinya mencapai Rp 18,9 miliar. Ernie Meike, istri Rafael Alun, masih berstatus sebagai saksi.

Terlebih lagi, Jaksa yakin bahwa Rafael Alun membeli berbagai aset senilai total Rp 66,6 miliar, SGD 2.098.365, dan USD 937.900. Oleh karena itu, jaksa meyakini ada penerimaan lain sejumlah Rp 47,7 miliar, SGD 2.098.365, dan USD 937.900.

Dalam analisis yuridis untuk dakwaan kedua mengenai TPPU, jaksa meyakini bahwa Rafael Alun melakukan pembelian tanah, bangunan, dan mobil senilai total Rp 31,6 miliar, serta menempatkan harta di rekening perusahaan sejumlah Rp 5,4 miliar.

Sedangkan untuk analisis yuridis untuk dakwaan ketiga yang masih berkaitan dengan TPPU, jaksa meyakini bahwa Rafael Alun menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta senilai Rp 23,9 miliar dengan aset atas nama orang lain. Selain itu, Rafael menempatkan harta berupa uang SGD 2.098.365, USD 937.900, dan 9.800 euro ke dalam safe deposit box (SDB), serta uang Rp 5,6 miliar ke rekening atas nama orang lain. Jadi, total nilai TPPU yang diyakini oleh jaksa mencapai lebih dari Rp 105 miliar.

Maka dari itu, Jaksa meyakini Rafael Alun melanggar Pasal 12B sehubungan dengan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berdasarkan Pasal 55 ayat 1 KUHP, serta Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, bersamaan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu, juga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES