Hukum dan Kriminal

Viral Gegara Acungkan Sajam ke Warga di Malang, Terancam Penjara 10 Tahun

Kamis, 18 Januari 2024 - 17:52 | 37.69k
Ilustrasi senjata tajam. (FOTO: Shutterstock)
Ilustrasi senjata tajam. (FOTO: Shutterstock)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Sempat viral di media sosial karena mengacungkan senjata tajam (sajam) di sekitaran Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, Rabu (17/1/2024) malam, seorang pria pelaku kini terancam penjara 10 tahun. 

Ini setelah pelaku berinisial BM (54) tersebut, berhasil diamankan di wilayah Desa Putatkidul, Kecamatan Gondanglegi, oleh tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Gondanglegi.

Advertisement

“Pelaku berhasil kita amankan dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi. BM ditangkap, beserta barang bukti sajam jenis celurit yang digunakan pelaku untuk menakut-nakuti warga," ungkap Kasihumas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan, dikonfirmasi di Polres Malang, Kamis (18/1/2024).

Diungkapkan Ipda Adnan, penangkapan pelaku bermula dari patroli cyber yang dilakukan Polres Malang sebagai upaya menjaga situasi Kamtibmas menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, Rabu (17/1/2024), sekitar pukul 20.00 WIB. 

Petugas mendapat informasi viral di media sosial adanya seorang pria yang membawa senjata tajam jenis celurit di warung bakso sekitar Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang. Saat aparat Polsek Gondanglegi turun ke lokasi kejadian, pria diduga pelaku ini telah meninggalkan tempat kejadian.

“Awalnya kami mendapat informasi video viral di media sosial terkait adanya seorang pria bawa sajam seseorang di wilayah Kecamatan Gondanglegi. Karena bisa membahayakan masyarakat, petugas kemudian segera turun ke lokasi untuk memeriksa,” jelasnya.

Usai melakuan pemeriksaan saksi-saksi di lokasi kejadian, lanjut Adnan, polisi berhasil mengidentifikasi dan langsung memburu pelaku, yang ternyata merupakan warga Dusun Krajan, Desa Gondanglegi Wetan. 

Tak sampai lima jam, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku yang ternyata bersembunyi di rumah kawannya di Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi. 

"Usai ditangkap, beserta barang bukti sebilah sajam celurit, pelaku langsung dibawa ke Polsek Gondanglegi untuk dilakukan pemeriksaan. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ungkap Adnan. 

Saat ini, polisi masih mendalami motif pelaku mengacungkan senjata tajam secara brutal di muka umum tersebut. 

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES