Kronologis Penangkapan 3 WNA Mexico Pelaku Penembakan, Polda Bali: 1 Pelaku DPO
TIMESINDONESIA, BALI – Polda Bali bersama Polres Badung dan Bareskrim Polri mengungkap motif kasus penembakan Turan Mehmet (40) seorang WNA asal Turki yang kondisinya kini mulai stabil usai menjalani operasi di RS Bhayangkara Denpasar, Bali.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, SIK, MH dalam keterangan persnya menyatakan bahwa diduga terjadi percobaan pembunuhan terencana yang dilakukan 4 tersangka di The Palm House di Jalan Raya Tumbakbayuh No 64, Tumbakbayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Advertisement
Kronologis berawal pada hari Selasa sekitar pukul 01.18 Wita (23/1/2024) dimana 4 pelaku mendatangi TKP dan sempat menyandera. Serta mengancam I Made Sutana (53), seorang security villa dengan menodongkan senjata api.
"Sementara tiga pelaku lainnya menerobos villa dan bermaksud untuk melakukan pencurian dimana korban akhirnya ditembak salah satu pelaku," tuturnya dihadapan puluhan wartawan yang meliput, Selasa (30/1/2024).
Berdasarkan keterangan beberapa saksi, para pelaku yang berjumlah 4 orang melakukan penyerangan dengan cara menembak dengan menggunakan senjata api kepada penghuni Villa 1 Palm House yang saat itu ditempati oleh 4 orang WNA.
Selain melukai salah satu penghuni Villa, para pelaku juga berhasil menggasak uang tunai adik korban, Turan Muhammat Ennes (29) sebanyak Rp30 juta dan 4000 USD serta ponsel milik security.
"Turan Mehmet diketahui mengalami luka tembak tembus di perut bagian tengah hingga perut bagian kanan dan luka masuk di lengan bagian kiri tembus hingga bersarang di dada belakang kiri," ujarnya.
Usai insiden penembakan ini viral di media sosial, Polres Badung dibantu Polda Bali dan Katim Lidik Sidik Ditipidum Bareskrim Polri segera melakukan penelusuran dimana aksi para pelaku terekam di CCTV di sekitar TKP.
"Sampai akhirnya kami menemukan jejak digital pelaku dan berhasil kami tangkap di sebuah Villa di daerah Ungasan, Kuta Selatan," jelasnya.
Adapun identitas 3 pelaku yang ditangkap antara lain ACJ (32), MBA (24) dan FGV (36) yang semuanya merupakan WNA asal Mexico.
"Kami juga menyatakan salah satu pelaku sebagai DPO yaitu Sicairos Valdes Roberto (27) dan kami imbau agar segera menyerahkan diri karena kami sudah berkoordinasi dengan Imigrasi dan pihak terkait untuk menutup akses pelariannya," paparnya.
Sementara itu, Katim Lidik sidik ditipidum Bareskrim polri Kombes pol Whisnu Caraka, Sik menjabarkan bahwa dari hasil penyelidikan secara intensif secara Scientific Crime Investigation melalui jejak digital, IT, CCTV, can lain-lain kemudian diketahui identitas dan keberadaan para pelaku yang merupakan WNA sedang berada di salah satu rumah sewaan di Ungasan.
"Sehingga kasus ini bisa kami ungkap dengan cepat dan hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 08:00 WITA dilakukan proses penangkapan terhadap para tersangka oleh Satreskrim Polres Badung bersama-sama dengan Tim dari Dittipidum Bareskrim Polri, Ditreskrimum Polda Bali, Polsek Mengwi, dan dengan bantuan perkuatan pasukan taktis dari Satbrimob Polda Bali, " bebernya.
Dalam proses penangkapan tersebut ditemukan 2 orang tersangka sedang berada di dalam rumah, sedangkan 1 orang tersangka lainnya ditangkap di jalan raya dekat perumahan saat hendak kembali ke rumah yang mereka tempati.
Selain 3 tersangka WNA Mexico yang diringkus, Polda Bali juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan sementara 3 pucuk pistol yang digunakan para tersangka belum ditemukan.
"Kami masih melakukan pendalaman karena ketiga tersangka ini kurang kooperatif tapi pastinya mereka melakukan aksinya tersebut karena ingin menguasai harta korban," ujarnya.
Dijelaskan Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono S.I.K, pihaknya mendapatkan petunjuk terkait jejak digital para pelaku sebelum melakukan aksinya.
"Jadi para pelaku ini melakukan pengintaian terlebih dahulu atau istilahnya survey di TKP sebelum melakukan aksinya pada hari Selasa," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku kini dijerat Pasal 340 Jo. 53 KUHPidana tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan dengan rencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kemudian Pasal 338 Jo.53 KUHPidana tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHPidana tentang tindak pidana melakukan pencurian dengan kekerasan/ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan Pasal 368 KUHPidana tentang tindak pidana memaksa orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan kekerasan/ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu diancam dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara, " jabarnya.
Adapun barang bukti hasil penggeledahan Yang ditemukan di Rumah Sewaan tersangka yaitu 1 helm hitam yang diduga kuat digunakan oleh tersangka, 1 pakaian lengan panjang berwarna cream yang diduga kuat digunakan oleh tersangka, 1 buah sarung tangan hitam yang diduga kuat digunakan oleh tersangka dan sejumlah uang tunai berupa pecahan mata uang rupiah dan beberapa mata uang asing.
"Kami juga menemukan barang bukti yang ditemukan di TKP, yaitu 4 butir peluru aktif, 4 selongsong peluru, dan 4 proyektil peluru lalu 1 Tas kecil yang sebelumnya terdapat uang tunai milik korban yang diduga telah dicuri/diambil oleh para tersangka, 1 kaos milik korban yang terdapat bercak darah dan lubang bekas peluru," urainya.
Penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya yaitu 2 unit sepeda motor jenis Yamaha Nmax dan Honda ADV yang digunakan oleh para pelaku dalam melancarkan aksinya, 1 helm yang diamankan dari pemilik rental motor yang sebelumnya dipinjam pelaku kemudian 7 unit handphone milik para pelaku, 4 file rekaman CCTV yang 2 diantaranya merupakan CCTV di TKP Villa Palm House.
Berdasarkan hasil uji Balistik Bidlabfor Polda Bali, pemeriksaan proyektil, selongsong, dan peluru yang ditemukan di TKP diketahui merupakan peluru kaliber 7,65x17mm buatan PT Pindad. "Proyektil atau anak peluru yang diketemukan di TKP maupun yang diangkat dari tubuh korban adalah hasil penembakan dari senjata api pabrikan," jelasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |