Penyidik KPK Panggil Indira Chunda Thita Syahrul sebagai Saksi

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Indira Chunda Thita Syahrul, anak dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat ayahnya. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi pemanggilan tersebut dan menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK RI. Jumat (2/2/2024).
Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut apakah Indira Chunda Thita Syahrul telah hadir memenuhi panggilan penyidik atau tidak. Pihak KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ali Andri, seorang pihak swasta.
Advertisement
Dalam kasus ini, SYL ditahan oleh KPK pada Oktober 2023 bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. Mereka dituduh terlibat dalam kasus penerimaan uang dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga inti SYL.
KPK menduga bahwa SYL melakukan pungutan dan setoran uang dari pejabat Kementan, termasuk melalui pejabat seperti Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi SYL, termasuk pembayaran cicilan kartu kredit, kredit mobil Alphard, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat keluarga, serta pengobatan dan perawatan wajah keluarganya senilai miliaran rupiah.
Selain itu, KPK juga menemukan aliran dana dari SYL ke Partai NasDem dan penggunaan uang untuk ibadah umrah. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |