Hukum dan Kriminal

Pria di Malang Bacok Pegawai Warung, Gegara Minta Beras dan Makan

Kamis, 08 Februari 2024 - 15:41 | 49.44k
Pihak kepolisian saat menemui korban di rumah sakit. (Foto: Polsek Lowokwaru/TIMES Indonesia)
Pihak kepolisian saat menemui korban di rumah sakit. (Foto: Polsek Lowokwaru/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Seorang pria berinisial F (42) tega menganiaya pegawai Warung Sate Gule Bang Saleh bernama Moch Yasin (44) dengan cara membacok menggunakan celurit.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (7/2/2024) pukul 21.23 WIB kemarin di Warung Sate Bang Saleh, Jalan Sarangan, Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Advertisement

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto membenarkan peristiwa tersebut. Bahkan, pihaknya sudah menerima laporan dari salah satu saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Danang mengatakan, saat itu mulanya pelaku F mendatangi Warung Sate sekitar pukul 21.00 WIB. Ia datang dalam keadaan terpengaruh minuman keras (miras).

"Benar, pelaku datang sedang dalam kondisi mabuk ke warung sate," ujar Danang, Kamis (8/2/2024).

Dalam keadaan mabuk, F meminta beras dan satu porsi sate kepada pegawai warung. Namun, pegawai warung hanya memberikan beras 3 kilogram saja.

"Dia ke sana untuk minta beras dan sate gule 1 porsi. Namun, saat itu hanya dikasih beras 3 kilogram saja," ungkapnya.

Akhirnya, korban sebagai pegawai warung pun mencoba menegur pelaku dengan nada tinggi. Akhirnya, pelaku merasa tersinggung dan tak terima.

"Akhirnya cekcok mulut, sehingga pelaku mengeluarkan seluruh dan langsung mendorong serta membacok korban sebanyak tiga kali," bebernya.

Pelaku membacok korban ke arah kepalanya. Namun korban mencoba menepis menggunakan tangan, sehingga telapak tangan korban terkena sabetan celurit.

"Disitu korban bangun dan langsung melarikan diri," imbuhnya.

Mendapat laporan peristiwa tersebut, pihak kepolisian pun langsung bergerak ke lokasi untuk mencari informasi tentang pelaku.

Akhirnya, polisi pun melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah indekos Jalan Mergo Singo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

"Pelaku mengakui perbuatannya. Alasannya, karena sakit hati dengan ucapan korban," katanya.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya celurit dengan panjang 50 sentimeter, topi, jaket dan celana yang digunakan pelaku saat itu.

"Kini, pelaku sudah kita amankan di Mapolresta Malang Kota untuk penyidikan lebih lanjut," tandasnya.

Atas peristiwa ini, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP atau tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES