Hukum dan Kriminal

Waspada Tipuan Pinjol Ilegal Jelang Ramadan dan Idul Fitri 2024

Minggu, 10 Maret 2024 - 02:22 | 31.38k
Ilustrasi peringatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mewaspadai jebakan pinjaman online ilegal, Minggu (10/9/2023). (FOTO: ANTARA/Cahya Sari)
Ilustrasi peringatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mewaspadai jebakan pinjaman online ilegal, Minggu (10/9/2023). (FOTO: ANTARA/Cahya Sari)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Jeratan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) semakin merajalela di tengah masyarakat, menimbulkan ancaman serius bagi kesejahteraan finansial. 

Jelang Ramadaan dan Idul Fitri 2024, biasanya permintaan pinjaman uang meningkat. Untuk menghindari penipuan, Analis Tata Kelola Keamanan Siber R Ronald Ommy Yulyantho memberikan sejumlah kiat agar dapat menghindari jebakan pinjol ilegal.

Advertisement

Dalam sebuah lokakarya bertema "Pentingnya Kewaspadaan Terhadap Pinjaman Online Ilegal" yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi di Sulawesi pada Jumat (8/3/2024), Ronald memberikan panduan yang berharga. 

Ronald menekankan agar masyarakat tidak membuka tautan penawaran pinjol ilegal, baik itu melalui email, media sosial, atau WhatsApp. Ia juga menyarankan agar masyarakat tidak merespons panggilan telepon yang menawarkan pinjaman dengan bunga ringan dan dana instan. "Jika memang membutuhkan dana pinjaman, maka masyarakat perlu mengecek legalitas entitas pinjol tersebut dan besaran pinjaman disesuaikan dengan kebutuhan," ujar Ronald dalam pernyataan resminya, Sabtu (9/3/2024).

Ronald juga mengungkap bahwa banyak masyarakat tergiur untuk meminjam dari entitas pinjol ilegal karena beberapa alasan. Termasuk gaya hidup yang menginginkan kekayaan instan atau karena terjebak dalam utang besar dan membutuhkan uang dengan cepat. Beberapa orang juga terlilit utang karena riwayat wanprestasi keuangan mereka, sehingga sulit mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan resmi.

Namun, Ronald menegaskan bahwa pelaku usaha pinjol ilegal juga menggunakan beragam modus operandi agar masyarakat terjebak. Salah satunya adalah dengan penawaran iklan yang agresif melalui media sosial atau WhatsApp, serta dengan menggunakan nama yang mirip dengan entitas teknologi finansial pinjaman yang legal. 

Selain itu, ada juga yang menggunakan proses cepat untuk mentransfer sejumlah dana ke rekening korban, menambahkan kompleksitas dalam membedakan antara pinjol ilegal dan legal.

Ketua Program Studi Global Strategic Communication Swiss German University, Loina Lalolo Krina Perangin-angin, menambahkan bahwa maraknya pinjol ilegal seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi digital, terutama selama pandemi Covid-19. 

Untuk mengatasi masalah ini, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi, telah berhasil menemukan dan memblokir 6.680 pinjol ilegal yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2017 hingga 2023.

Loina menekankan pentingnya literasi digital dalam menghindari pinjol ilegal, karena masyarakat perlu mampu membedakan antara entitas teknologi finansial yang berizin dan yang ilegal. "Kita perlu membaca dengan seksama jika ada tawaran dari perusahaan pinjol. Jangan sampai meminjam dari pinjol yang ilegal," ucap Loina.

Ancaman yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal sangat serius, termasuk bunga pinjaman dan denda yang tidak jelas, serta risiko terjerat dalam utang yang tidak dapat dikembalikan. Selain itu, peminjam juga dapat mengalami teror, intimidasi, dan pelecehan, serta tidak memiliki layanan pengaduan yang jelas dan data pribadi yang disalahgunakan oleh perusahaan pinjol ilegal untuk kepentingan yang tidak semestinya.

Lokakarya literasi digital ini merupakan bagian dari program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi oleh Kemenkominfo bersama GNLD Siberkreasi, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap ancaman di ranah digital.

Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat tentang risiko pinjol ilegal dan cara menghindarinya, diharapkan dapat tercipta lingkungan digital yang lebih aman dan terjamin bagi semua pihak.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES