Hukum dan Kriminal

Penjual Sate di Bondowoso Curi Kambing Menggunakan Honda Brio

Minggu, 10 Maret 2024 - 13:36 | 53.99k
Sepasang suami istri saat diamankan karena mencuri kambing berikut juga barang bukti berupa Honda Brio yang digunakan pelaku. (FOTO: Oky for TIMES Indonesia)
Sepasang suami istri saat diamankan karena mencuri kambing berikut juga barang bukti berupa Honda Brio yang digunakan pelaku. (FOTO: Oky for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Pasangan suami istri sekaligus pemilik warung sate di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, ditangkap karena mencuri kambing. Pasangan suami istri bernama Fendi Wiradana (30) dan Kholifah (30) tersebut mengangkut dua ternak kambing curiannya menggunakan Honda Brio warna kuning. 

Fendi merupakan warga Dawuhan Kecamatan Grujugan, sementara Kholifah adalah warga Dadapan Kecamatan Grujugan. 

Advertisement

Dua ekor kambing jenis dormas tersebut mereka curi dari kandang salah satu warga di Desa Grujugan Kidul Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso.

Pencurian tersebut terjadi pada 28 Februari 2024, dan pemilik ternak baru melapor ke Polsek Grujugan pada 7 Maret 2024 kemarin. Selanjutnya pada 8 Maret polisi mengamankan kedua pelaku. 

Aksi kedua pelaku diperkuat dengan rekaman CCTV.  Berdasarkan rekaman video tersebut, mobil Honda Brio sempat melintas di sekitar TKP pada pukul 06.00. 

Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi tersebut dilakukan saat pemilik ternak tak ada di lokasi. Kemudian keduanya masuk dan menaikkan dua ternak kambing ke dalam mobil Honda Brio. 

Ternyata kambing hasil curiannya tidak disembelih tetapi dijual kepada pedagang. 

Kemudian Ahmad Rozi, pemilik ternak mengadu ke polisi. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku. 

Dihadapan aparat kepolisian para pelaku mengakui aksinya jika telah mencuri hewan ternak kambing. 

Aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti mobil Honda Brio Nopol  N 1856 ME dan juga dua kambing jenis dormas. 

Kapolsek Grujugan, AKP Ahmad Purwanto mengaku melakukan pengejaran terhadap pelaku berdasarkan rekaman CCTV dan ciri - ciri mobil yang digunakan pelaku. 

“Kemudian kami juga berhasil menemukan BB berupa ternak yang sudah dijual oleh pelaku,"  terang dia, Sabtu (10/3/2024). 

Atas perbuatannya pelaku saat ini harus mendekam di sel Mapolsek Grujugan dan dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke 1E, 4E,  5E KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES