Perang Sarung Bukan Mainan, Pelakunya Dapat Dipidanakan
TIMESINDONESIA, MAGELANG – Kepolisian Resor atau Polres Magelang Kota menegaskan sikap tegas terhadap aksi perang sarung yang kerap mengganggu ketertiban umum.
Fenomena perang sarung ini sering terjadi saat bulan Ramadan. Meski awalnya hanya sebuah candaan namun kini kegiatan tersebut telah meresahkan masyarakat dan merupakan sebuah tindakan serius yang tidak dapat dianggap sebagai kenakalan remaja biasa.
Advertisement
Kapolres Magelang Kota, AKBP Herlina, menegaskan bahwa aksi perang sarung mengancam ketertiban umum.
Pelaku seringkali sengaja menyisipkan benda-benda berbahaya seperti batu, gir motor, besi, atau benda lainnya ke dalam sarung dengan maksud untuk melukai lawan. Karena hal itulah, perang sarung dianggap serius dan tidak dapat diabaikan.
Proses hukum akan dikenakan bagi pelaku yang melanggar hukum, terutama KUH Pidana. "Pelaku tawuran perang sarung dapat dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, Pasal 76 C, Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUH Pidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," ujar AKBP Herlina pada Kamis (14/3/2024).
Apabila aksi perang sarung mengakibatkan kematian, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun.
Herlina menambahkan bahwa orang tua, guru, dan perangkat desa akan dilibatkan untuk mengatasi fenomena ini dengan pendekatan pembinaan. Namun, tindakan hukum akan diterapkan terhadap pelaku yang terbukti melakukan perbuatan pidana.
Polres Magelang Kota juga mengapresiasi masyarakat yang melaporkan aksi perang sarung. Dengan laporan yang cepat ke pihak kepolisian, sejumlah aksi perang sarung dapat dicegah.
"Setiap laporan akan ditanggapi dengan cepat. Patroli polisi ditingkatkan secara maksimal selama bulan Ramadhan untuk menjaga ketertiban masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa," tegas Herlina.
Kapolres Magelang Kota juga menghimbau agar para orang tua lebih peduli terhadap kegiatan anak-anak.
Selain itu, mengingat masih berlangsung masa operasi keselamatan lalu lintas, orang tua diharapkan untuk lebih mengawasi anak-anaknya dalam penggunaan kendaraan bermotor, terutama saat keluar rumah agar tidak terlibat dalam kegiatan yang berlawanan dengn hukum. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |