Hukum dan Kriminal

Kapolresta Malang Kota Ingatkan Bijak Bersosial Media di Kasus Anak Aghnia Punjabi

Rabu, 03 April 2024 - 16:59 | 32.53k
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui awak media. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui awak media. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto meminta masyarakat untuk lebih bijak bersosial media soal kasus penganiayaan yang dialami anak Selebgram Malang, yakni Aghnia Punjabi. Apalagi, anak yang menjadi korban masih berusia sekitar 3 tahun.

"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang sudah menyimpan foto (korban) lebih baik dihapus atau bisa di blur. Sehingga tidak memberikan efek buruk bagi si korban," ujar Budi Hermanto, Rabu (3/4/2024).

Advertisement

Pria yang akrab disapa Buher tersebut mengungkapkan bahwa sebaran foto korban yang beredar di media sosial ini, tentu bisa berdampak tidak baik kepada psikis korban.

Kondisi yang disebarluaskan, tentu akan memicu ingatan korban semakin memburuk dan psikis akan menurun.

"Saat kondisi anak sembuh, ini bisa me-recall lagi. Kita menjaga bagaimana perasaan korban walaupun usia 3 tahun. Tapi, jejak digital akan masih panjang," ungkapnya.

Sementara, saat disinggung soal unggahan masif di media sosial oleh pihak keluarga korban, ia pun enggan berkomentar.

Buher hanya menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan terus berjalan dan imbauan pun dilakukan untuk memperbaiki psikis korban.

"Itu bisa ditanyakan saja ke yang bersangkutan. Saya hanya menangani proses hukum dan pemulihan psikis korban. Jadi untuk postingan segala macam saya no comment, yang penting disini saya sudah pernah mengimbau jangan sampai me-recall memori si anak," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, anak selebgram Malang, Aghina Punjabi dianiaya oleh susternya, Kamis (28/3/2024) pukul 04.18 WIB.

Penganiayaan tersebut juga terekam oleh kamera CCTV yang dibagikan oleh Aghnia melalui akun pribadi media sosialnya.

Pihak kepolisian, melakukan penangkapan tersangka pada Jumat (29/3/2024) sore hari di kediaman Aghnia di Perumahan Permata Jingga Malang.

Kini, suster bernama Indah alias IPS (27) harus mendekam dipenjara dan diancaman hukuman 5 tahun.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES