Hukum dan Kriminal

Bupati Sidoarjo Akan Ajukan Praperadilan, Begini Respons KPK

Kamis, 18 April 2024 - 19:29 | 25.76k
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia)
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTABupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali jadi tersangka korupsi. Ia pun langsung mengambil langkah untuk mengajukan gugatan praperadilan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, hal tersebut adalah hak setiap individu.

"Masalah beliau mau mengajukan praperadilan atau tidak, itu hak beliau yang dijamin oleh undang-undang sebagaimana diatur dalam KUHAP," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dikutip dari Antara, Kamis (18/4/2024).

Advertisement

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Ia menyebut, pihaknya menghormati hak Bupati Sidoarjo jika ingin mengajukan gugatan praperadilan.

"Kami siap menghadapi. Sebagai kontrol atas kerja penyelesaian perkara oleh penyidik KPK maka hal tersebut dapat diajukan sebagai hak tersangka," jelasnya.

Ia juga menyampaikan, praperadilan hanya menguji soal syarat formil yang sama sekali tidak berdampak pada substansi perkara. Substansi perkara itu nantinya akan diuji secara terbuka dan transparan di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi atau Tipikor. 

"Kami perlu tegaskan diawal, bahwa pengujian pada persidangan dimaksud hanya persoalan syarat formal administrasi penyidikan saja sehingga sudah tentu bukan substansi perkara," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Bupati Sidoarjo yakni Mustofa Abidin menyampaikan, pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan soal penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Jadi Tersangka Korupsi

Diberitakan sebelumnya, Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Hal tersebut pun dibenarkan oleh Ali Fikri. 

"KPK tetapkan 1 pihak terkait lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," katanya saat dihubungi TIMES Indonesia.

Ia menjelaskan, melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya.

Tim penyidik KPK kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo. 

"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggung jawabkan didepan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," jelasnya.

Saat ini, kata dia, KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh Tim Penyidik KPK.

"Namun kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul ybs menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 s.d sekarang. Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik," ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES