Pelaku Penganiayaan Lansia Sampai Tewas di Malang Ditangkap, Terancam Pidana 7 Tahun

TIMESINDONESIA, MALANG – Terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang lansia di area makam Mbah Kandang, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, berhasil ditangkap aparat Kepolisian Resor Malang. Penangkapan pelaku ini terjadi pada Minggu (29/4/2024) malam.
"Benar, seorang terduga pelaku penganiayaan berinisial M berhasil kami amankan tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), pada Minggu (28/4) malam," ujar Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik di Polres Malang, Senin (29/4/2024).
Advertisement
Sebelumnya, korban yang diketahui berinisial S (74), menemui ajalnya di rumah sakit, karena diduga akibat pukulan benda tumpul di kepala.
Diungkapkan Iptu Taufik, kejadian tragis yang dialami korban tersebut bermula saat korban S, yang merupakan tetangga dari pelaku, melakukan ziarah di area makam Mbah Kandang, di Desa Rembun, Kecamatan Dampit, pada Minggu (28/4/2024) sore.
Dari keterangan yang dihimpun, menurutnya pada saat itu korban dan pelaku terlibat cekcok, kemudian berujung pada aksi penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas.
"Sesampainya di kawasan makam, tiba-tiba korban berpapasan dengan pelaku dan terjadi cekcok di antara keduanya. Korban kemudian mengambil balok kayu di sekitar makam, namun berhasil direbut oleh pelaku. Balok kayu itu kemudian dipukulkan ke arah kepala dan tubuh korban," jelas Taufik.
Pelaku yang berhasil diamankan tersebut, kata Iptu Taufik, berinisial M (57), yang merupakan warga Dusun Lambangkuning, Desa Majangtengah, Kecamatan Dampit Kabupaten Malang.
Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Dampit, hanya beberapa saat setelah terjadi penganiayaan.
Korban yang tak berdaya akibat pukulan tersebut, ungkap Taufik, ditemukan tergeletak bersimbah darah di lokasi kejadian. Warga yang melintas segera membawa korban ke RSUD Kanjuruhan, Kabupaten Malang, namun nyawanya tidak terselamatkan.
"Dari penyelidikan sementara, motif cekcok tersebut diduga terjadi karena pelaku menuduh korban telah melakukan pencurian kendaraan milik anak pelaku. Namun, ini masih kita dalami lebih lanjut dengan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |