Hukum dan Kriminal

Edarkan Ganja, Ibu Rumah Tangga Diciduk Polres Tasikmalaya Kota

Senin, 13 Mei 2024 - 19:43 | 25.04k
Seorang IRT berinisial Ri saat dibawa petugas polisi di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, Senin (13/5/2024). (FOTO: Harniwan Obech/TIMES Indonesia)
Seorang IRT berinisial Ri saat dibawa petugas polisi di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, Senin (13/5/2024). (FOTO: Harniwan Obech/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, TASIKMALAYA – Seorang ibu rumah tangga berinisial RI diciduk oleh Polres Tasikmalaya Kota karena diduga terlibat dalam peredaran ganja. RI ditangkap setelah polisi berhasil mengamankan barang bukti seberat 1.015 gram ganja kering siap edar dari tangannya.

Kasus ini terungkap setelah Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota sebelumnya menangkap seorang tersangka berinisial SA, warga Sambongjaya, Kecamatan Mangkubumi, karena terlibat dalam peredaran sabu seberat 0,84 gram. 

Advertisement

Mapolres-Tasikmalaya-2.jpg

SA kemudian memberikan informasi penting kepada polisi bahwa ia telah mengedarkan ganja kepada seseorang bernama YA, warga Argasari, Kecamatan Cihideung.

Saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap YA, ia mengakui bahwa telah mengirimkan ganja kepada RI, sang ibu rumah tangga di Panyingkiran. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah RI dan berhasil menangkapnya dengan barang bukti ganja yang cukup besar.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, mengkonfirmasi kejadian tersebut. Dia menyatakan bahwa RI diduga mendapatkan ganja tersebut dari suaminya yang tengah mendekam di penjara.

Suami RI, yang juga terlibat dalam kasus yang sama, diduga mengendalikan RI dari dalam penjara dan menjadikannya sebagai pengedar ganja.

"Ya, suaminya mengendalikan RI dari dalam penjara. RI pun dijadikan sebagai pengedar dan kami amankan barang bukti satu kilogram ganja," ungkap Kapolres Joko Sulistiono pada Senin (13/5/2024) di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota.

Mapolres-Tasikmalaya-3.jpg

Sementara itu di tempat yang sama Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Imanudin, menjelaskan bahwa ganja seberat 1 kilogram tersebut diperoleh RI dari seseorang di Cirebon yang bernama YA. Barang tersebut baru saja sampai di rumah tersangka sebelum polisi berhasil menangkapnya.

Imanudin juga menambahkan bahwa RI telah menjadi pengedar ganja selama 3 bulan. Selain berhasil mengamankan RI, YA, dan SA, pihak kepolisian juga berhasil menangkap 8 orang lainnya yang terlibat dalam peredaran dan penggunaan narkoba.

Kasus ini merupakan hasil dari pengungkapan Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota selama sebulan terakhir, yang menunjukkan upaya serius pihak berwenang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES