Pelapor Minta Kasus PT Bogem Diusut Kembali: Tinggal Satu Orang Belum Diproses

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Pelapor kasus korupsi penyertaan modal PT Bondowoso Gemilang atau PT Bogem, inisial MD, mengaku belum puas atas langkah yang diambil Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
MD yang melaporkan kasus korupsi di tubuh BUMD pada tahun 2020 itu mengaku tidak puas, khsusnya atas adanya SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) terhadap salah seorang yang sudah dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Advertisement
Menurut MD, pada tahun 2020 laporannya membuat eks direktur produksi, Rudy Hartoyo divonis. Kemudian pada Tahun 2021 Kejaksaan kembali menetapkan dua tersangka. Yakni Suryo Kodrat Assidiqi sebagai Plt Dirut PT Bogem, dan satu tersangka lagi atas nama Yusriadi.
Namun dalam perjalanan kasus ini, kata MD, Suryo Kodrat diproses secara hukum dan susah divonis. Anehnya kata dia, Kejaksaan malah mengeluarkan SP3 untuk tersangka Yusriadi.
“Padahal Kejaksaan waktu itu menyebutkan tersangka ini bersama-sama dan turut serta dalam kasus korupsi tersebut,” kata dia.
Ia pun heran dan mempertanyakan adanya SP3 atas kasus korupsi dan waktu pengumuman tidak terbuka ke publik.
“Kok bisa korupsi di-SP3. Bila itu benar-benar di-SP3 harusnya pihak Kejaksaan memberitahukan kepada insan pers. Jadi tinggal satu belum diproses dengan semestinya,” sesalnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/5/2024).
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri saat dikonfirmasi mangaku akan melihat lagi data laporan yang masuk tahun 2020 tentang PT Bogem.
Memang dalam beberapa waktu kemarin kata dia, ada pemanggilan lagi terkait kasus tersebut. Namun Kajari belum bisa menyebutkan siapa yang dipanggil.
“Sudah dipanggil dua kali, tapi masih penyelidikan. Kita tidak ada upaya paksa di situ,” paparnya.
Adapun terkait adanya SP3, pihaknya masih belum bisa menjawab dan akan memeriksa kembali data-data di Kejaksaan. “Kami kurang tahu, nanti dikroscek dulu,” tegas dia.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |