Soal Kasus PT Bogem, Pengamat UIN KHAS Jember Sebut SP3 Masih Bisa Dibuka Lagi

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Pelapor kasus korupsi penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bondowoso Gemilang atau PT Bogem, inisial MD berharap Kejaksaan Negeri Bondowoso mengusut tuntas kasus ini.
Sebab kata MD, Kejaksaan justru mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) pada salah seorang tersangka atas nama Yusriadi.
Advertisement
Kasus korupsi PT Bogem dilaporkan ke Kejaksaan pada tahun 2020. Kemudian direktur produksi, Rudy Hartoyo ditetapkan tersangka, dan kemudian ia divonis bersalah.
Setelah dilakukan pengembangan, Kejaksaan kemudian menetapkan dua tersangka lagi pada tahun 2021. Masing-masing Suryo Kodrat Assidiqi sebagai Plt Dirut PT Bogem, dan satu tersangka lagi atas nama Yusriadi.
“Anehnya, tersangka Yus (Yusriadi) malah di-SP3. Sementara Suryo Kodrat diproses dan sudah divonis. Padahal Kejaksaan menyebutkan Yus menjadi bagian dan bersama-sama dengan pelaku lain,” kata dia.
MD berharap Kejaksaan di bawah kepemimpinan Kajari Dzakiyul Fikri bisa lebih agresif menangani kasus ini.
“Apalagi SP3 ini atas nama tersangka Yus tidak terbuka ke publik. Saya berharap kasus ini dibuka kembali,” harap dia.
Sementara pengamat hukum Universitas IsIam Negeri Kiai Haji Achmad Shiddiq (UIN KHAS) Jember, Achmad Hasan Basri menjelaskan, pada dasarnya SP3 bisa dibuka lagi, tergantung latar belakang penerbitan SP3 tersebut.
Menurutnya, jika penerbitan SP3 karena kurang alat bukti, tetapi di kemudian hari didapatkan alat bukti baru yang cukup, maka bisa dibuka kembali.
“Namun jika SP3-nya karena objek perbuatannya dinyatakan bukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan, maka tidak bisa dibuka lagi,” terang dia, Senin (20/5/2024).
Ia mencontohkan SP3 yang dikeluarkan oleh KPK terkait kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), karena pelaku utamanya dinyatakan lepas pada tahap kasasi.
Sehingga jika terdapat pelaku yang turut serta atau ada hubungannya dengan pelaku utama belum bisa diperiksa lagi karena kasus pokoknya bukan perbuatan pidana. Atau jika pelakunya sudah meninggal maka menjadi hapus proses penuntutannya.
“Jadi kesimpulannya kalau misal SP3 karena kurang alat bukti itu bisa dibuka lagi dengan syarat ada bukti baru,” jelas dosen UIN KHAS Jember tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Kajari Bondowoso, Dzakiyul Fikri mangaku akan mengecek kembali laporan yang masuk tahun 2020 tentang PT Bogem.
Adapun terkait adanya SP3 terhadap salah seorang tersangka, Kajari masih belum bisa menjawab dan akan memeriksa kembali data-data di Kejaksaan. “Kami kurang tahu, nanti dikroscek dulu,” tegas dia. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |