Polda Jateng Ungkap Kasus Penadahan Motor Transnasional

TIMESINDONESIA, PEMALANG – Polda Jateng ungkap kejahatan transnasional tindak pidana penadahan sepeda motor. Hal ini disampaikan Kapolda Jateng Irjen pol Ahmad Luthfi saat memimpin Press Conference di Lobby Mapolda Jateng, Sabtu (25/5/2024).
Kapolda mengatakan tindak pidana penadahan sepeda motor tersebut melibatkan 2 negara yakni Indonesia dan Vietnam
Advertisement
Modus operandi tindak pidana adalah pengiriman sepeda motor tanpa dokumen resmi dari Indonesia ke Vietnam. "Pelaku mencari kendaraan sepeda motor leasing kemudian dibeli dengan harga murah, lalu dikirim ke Surabaya untuk dibawa ke Luar Negeri yang sebelumnya telah dimodifikasi speedometer dibuat nol kilometer seolah kendaraan baru,” jelas Irjen Pol Ahmad Lutfi
Dari kejahatan tersebut telah diamankan 2 (dua) tersangka yaitu (S), 38th warga kecamatan Karangawen Kabupaten Demak dan (A) 39 th, warga kecamatan Mranggen kabupaten Demak berikut barang bukti 80 unit SPM (sepeda motor)
Pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP kasus Tindak Pidana Penadahan dengan acaman pidana 7 tahun
Sementara itu salah satu tersangka (S) 38 th dalam keterangannya sebagai pemodal mengaku untuk 1 unit kendaraan pihaknya menyediakan dana 17 juta dan mendapatkan keuntungan 1,5 juta setiap kendaraan. Sedangkan tersangka (A) 39 th mendapatkan keuntungan 500 ribu dari setiap kendaraan yang diperolehnya dengan cara mencari melalui media sosial Facebook.
“Saya mencari sepeda motor lewat grup kual beli STNK Only di Facebook dengan keuntungan 500 ribu setiap motor,” ujarnya.
Dia akhir sesi, Kapolda Jateng menghimbau kepada dealer atau finance maupun masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan ke Polda Jateng untuk mendapatkan penanganan secepatnya.
"Kepada finance atau masyarakat yang dirugikan silakan datang ke Polda Jateng untuk mengecek dan segera kita tangani," pungkasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |