Praktik Pungli Terbongkar, Oknum Honorer Disdukcapil Terancam Sanksi Pecat

TIMESINDONESIA, MALANG – Tersangka pelaku pungutan liar (pungli) pengurusan dokumen Kependudukan, oleh oknum honorer Dinas Dukcapil Kabupaten Malang, terancam sanksi pemecatan.
Oknum honorer tersebut, adalah Dimas alias (DKO), 37 tahun, yang bertugas sebagai adminstrator Data Base atau operator SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan). Tersangka DKO, bekerja sama dengan calon, W (57), warga Sidodadi Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Advertisement
Keterliban tersangka pungli dokumen KTP dan KK ini, DKO, dipastikan dengan SK Pegawai Tidak Tetap, dalam pengungkapan kasus UPP Saber Pungli di Polres Malang, Senin (27/5/2024). Turut pula dalam ungkap kasus ini, Inspektur Pembantu Wilayah V Inspektorat Daerah Kabupaten Malang, yang juga anggota Pokja Penindakan Saber Pungli, Agus Widodo.
Ditanya soal ancaman sanksi terhadap oknum tersangka, atas status kepegawaiannya di lingkup Disdukcapil Pemkab Malang, Agus Widodo menyatakan, menunggu proses hukum yang sedang dijalani yang bersangkutan.
"(Pungli) ini sudah masuk kasus hukum pidana ya. Terkait sanksinya (pemecatan), kita melihat ke-inkracht-an putusannya," kata Agus, Senin (27/5/2024).
Dalam kesempatan sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah menegaskan, akan memecat oknum honorer pelaku pungli di Disdukcapil yang kini jadi tersangka.
Ancaman sanksi pemecatan ini, menurutnya merupakan konsekuensi pegawai melanggar, dan berdasarkan prosedur pemeriksaan di Inspektorat Daerah yang harus dilakukan. Alasan sanksi tegas pemecatan ini, kata Nurman, karena oknum pegawai tersebut dinilai sudah merusak citra Pemkab Malang. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |