Advertisement
Hukum dan Kriminal

Praktik Pungli Terbongkar, Oknum Honorer Disdukcapil Terancam Sanksi Pecat

Tersangka pelaku pungutan liar (pungli) pengurusan dokumen Kependudukan, oleh oknum honorer Dinas Dukcapil Kabupaten Malang, terancam sanksi pemecatan. ... ...

TIMES Indonesia,
Praktik Pungli Terbongkar, Oknum Honorer Disdukcapil Terancam Sanksi Pecat
Barang bukti dokumen kependudukan yang dibuat dengan melakukan praktik pungli pemohon, oleh tersangka oknum honorer Disdukcapil Kabupaten Malang, yang kasusnya kini ditangani Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Polres Malang. (Foto: Amin/TIMES Indonesia)
A-AA+

MALANG Tersangka pelaku pungutan liar (pungli) pengurusan dokumen Kependudukan, oleh oknum honorer Dinas Dukcapil Kabupaten Malang, terancam sanksi pemecatan. 

Oknum honorer tersebut, adalah Dimas alias (DKO), 37 tahun, yang bertugas sebagai adminstrator Data Base atau operator SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan). Tersangka DKO, bekerja sama dengan calon, W (57), warga Sidodadi Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. 

Advertisement

Keterliban tersangka pungli dokumen KTP dan KK ini, DKO, dipastikan dengan SK Pegawai Tidak Tetap, dalam pengungkapan kasus UPP Saber Pungli di Polres Malang, Senin (27/5/2024). Turut pula dalam ungkap kasus ini, Inspektur Pembantu Wilayah V Inspektorat Daerah Kabupaten Malang, yang juga anggota Pokja Penindakan Saber Pungli, Agus Widodo. 

Ditanya soal ancaman sanksi terhadap oknum tersangka, atas status kepegawaiannya di lingkup Disdukcapil Pemkab Malang, Agus Widodo menyatakan, menunggu proses hukum yang sedang dijalani yang bersangkutan. 

Praktik-Pungli-2.jpg

"(Pungli) ini sudah masuk kasus hukum pidana ya. Terkait sanksinya (pemecatan), kita melihat ke-inkracht-an putusannya," kata Agus, Senin (27/5/2024). 

Dalam kesempatan sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah menegaskan, akan memecat oknum honorer pelaku pungli di Disdukcapil yang kini jadi tersangka. 

Advertisement

Ancaman sanksi pemecatan ini, menurutnya merupakan konsekuensi pegawai melanggar, dan berdasarkan prosedur pemeriksaan di Inspektorat Daerah yang harus dilakukan. Alasan sanksi tegas pemecatan ini, kata Nurman, karena oknum pegawai tersebut dinilai sudah merusak citra Pemkab Malang. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia