SIM C1 untuk Motor Mesin 250 CC Hingga 500 CC, Segera Berlaku di Kota Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Satlantas Polresta Malang Kota tengah mempersiapkan diri untuk segera memberlakukan Surat Izin Mengemudi C1 (SIM C1) yang dikhususkan bagi pengendara motor dengan mesin 250 hingga 500 cc.
Kesiapan ini dilakukan, setelah Korlantas Polri resmi meluncurkan penggunaan SIM C1, Senin (27/5/2024) kemarin.
Advertisement
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno mengaku telah bersiap melakukan sosialisasi penerapan SIM C1. Namun, tentunya masih menunggu petunjuk atau arahan teknis lebih lanjut dari Korlantas Polri maupun Ditlantas Polda Jatim.
"Kami masih menunggu petunjuk dan arahan terkait teknis pelaksanaan di lapangan, termasuk menunggu sarana prasarananya. Karena alat ujinya, yaitu motor yang akan dipakai ujian praktik termasuk sistemnya, langsung dari Korlantas Polri," ujar Aris, Selasa (28/5/2024).
Adapun perbedaaan mendasar soal trek ujian praktik SIM C1 dan SIM C biasa. Dimana untuk SIM C1, membutuhkan trek yang sedikit lebih panjang, karena khusus untuk kendaraan 250 hingga 500 cc.
"Saat ini yang tersedia atau yang kami miliki, masih diperuntukkan untuk SIM C biasa. Sehingga dibutuhkan tempat uji (ujian praktik) yang berbeda, yang sesuai dengan kapasitas mesinnya," ungkapnya.
Ia memastikan, jika semua sudah siap dan petunjuk langsung dari Korlantas Polri maupun Ditlantas Polda Jatim sudah turun, maka Satlantas Polresta Malang Kota akan langsung melakukan pemberlakuan.
"Pada intinya, apabila semuanya telah siap, tentunya kami akan segera mensosialisasikan ke masyarakat. Termasuk ke komunitas-komunitas pengendara motor besar (moge)," tuturnya.
Maka, selagi mempersiapkan fasilitas uji praktek dan menunggu arahan, pihak Satlantas Polresta Malang Kota kini tengah melakukan tahap sosialisasi.
"Untuk saat ini, masih tahap sosialisasi. Sehingga apabila ada pemeriksaan , masih belum diberlakukan penindakan pelanggaran SIM C1. Karena kembali lagi, kami masih menunggu petunjuk dan arahan lebih lanjut dari Korlantas Polri maupun Ditlantas Polda Jatim, terkait teknis pelaksanaan di lapangan termasuk penegakan hukumnya seperti apa," pungkasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sholihin Nur |