Hukum dan Kriminal

Polres Klungkung Ungkap Sindikat Pemalsuan STNK, 28 Mobil Bodong Berhasil Diamankan

Sabtu, 01 Juni 2024 - 21:48 | 31.06k
Pelaku pemalsuan STNK berhasil diamankan Satreskrim Polres Klungkung. (FOTO: Humas Polda Bali for TIMES Indonesia)
Pelaku pemalsuan STNK berhasil diamankan Satreskrim Polres Klungkung. (FOTO: Humas Polda Bali for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BALI – Polda Bali mengapresiasi keberhasilan Polres Klungkung dalam mengungkap dan menahan 28 unit mobil bodong berbagai jenis dan merek serta 2 unit sepeda motor di Kawasan Nusa Penida.

Ini disampaikan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan SIK, MH, Sabtu (1/6/2024).

Advertisement

"Selain itu, Polres Klungkung juga berhasil mengungkap sindikat pemalsuan STNK dari 30 unit kendaraan barang bukti yang saat ini sudah disita serta menahan dua orang pelaku dan satu orang DPO dari sindikat peredaran mobil bodong dan pemalsuan STNK," jabarnya.

Adapun pelaku yang berhasil diamankan yaitu warga asal Denpasar berinisial INP alias Nonik (45) dan AA alias Hendra, (40) asal Batur Selatan Kintamani Bangli. Sementara pelaku yang dinyatakan DPO berinisial M  asal Nusa Penida Klungkung.

Kabid Humas Polda Bali menyebut bahwa Polres Klungkung akan terus bekerja keras untuk melakukan penyidikan dan pengembangan dari kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tambahan para pelaku dan barang bukti.

Kronologis pengungkapan kasus tersebut dimulai pada Minggu, 19 Mei 2024 dimana adanya laporan masyarakat terkait dengan maraknya kendaraan khususnya mobil yang tidak dilengkapi dengan surat kendaraan yang sah (bodong).

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung dipimpin langsung oleh IPDA Yosep Pasaribu bersama anggota melaksanakan penyelidikan di wilayah Kecamatan Nusa Penida tepatnya di Dusun Batumulapan, Desa Batununggul.

"Sesampainya di sebuah garasi terdapat salah satu mobil Toyota Avanza warna hitam yang setelah di cek ternyata STNK mobil tersebut tidak sesuai dengan data yang ada di samsat Klungkung dan mobil tersebut langsung diamankan guna penanganan lebih lanjut," urainya.

Dari hasil pengembangan dan interogasi, pemilik mobil mengakui bahwa dirinya mendapatkan mobil tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Manuk dan Budi.

"Kemudian Tim mencari manuk dan budi dari keterangannya, mereka mengaku pemesanan STNK dari seorang yang bernama Nonik berasal dari Denpasar, " rinci mantan Kapolresta Denpasar tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polres Klungkung berhasil mengamankan INP Alias Nonik di rumahnya yang di Jalan Nangka Gg. Nuri XI No. 25 Denpasar pada senin 20 Mei 2024.

Hasil interogasi, Nonik mengakui memang benar menerima pesanan pembuatan STNK kendaraan yang kemudian dimintalah seorang yang bernama AA Als Hendra untuk mencetak STNK sesuai dengan pesanan dimana Hendra mengirim hasil cetakan tersebut melalui Ojek Online.

Hendra kemudian berhasil diringkus Tim Opsnal di rumah kosnya yang berada di Tukad Badung Denpasar Selatan.

"Pelaku dan barang bukti diamankan kemudian dibawa ke Polres Klungkung guna penanganan lebih lanjut, " terang Kombes Pol Jansen.

Adapun modus operandi yang digunakan para pelaku, lanjut Kabid Humas, adalah dengan cara mengumpulkan STNK bekas yang diperoleh dari  Nonik kemudian digosok menggunakan lem dan bedak untuk menghapus tinta, lalu di scan dan diedit melalui Photoshop kemudian dicetak ulang dengan kertas STNK yang telah di gosok tersebut, dan mencetak langsung menggunakan kertas HVS F4.

"Dari kasus ini, kami juga mengklarifikasi terkait isu yang beredar di media sosial tentang salah satu warga inisial IWS alias Kaba yang mengaku disekap dan dianiaya 10 anggota Polres Klungkung. Kami tegaskan itu tidak benar sesuai dengan keterangan Kasat Reskrim Polres. Klungkung," tegasnya.

IWS sendiri saat didatangi anggota Reskrim Polres Klungkung, ungkap Kabid Humas, karena yang bersangkutan menjadi perantara gadai sekaligus memiliki sejumlah kendaraan yang kemudian ditahan sebagai barang bukti.

"Dari hasil pengembangan penyelidikan dan interogasi IWS, tim menemukan dan mengamankan kendaraan milik IWS Als Kaba yaitu 5 unit mobil dan 1 sepeda motor bodong dan hanya memiliki STNK tanpa BPKB, di antaranya mobil pick up, mobil Agya putih, Chevrolet Spin, Opel Blazer, Suzuki Karimun, dan 1 sepeda motor Honda Scoopy," rincinya.

Jansen mengimbau bagi masyarakat yang merasa kehilangan mobil atau motor untuk datang langsung ke Polres Klungkung dengan membawa STNK dan BPKB asli.

"Kami pastikan akan mengembalikan kendaraan-kendaraan tersebut kepada pemiliknya sesuai STNK dan BPKB bukti kepemilikan kendaraan dimaksud," tutup Jansen memaparkan hasil temuan Polres Klungkung. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES