Hukum dan Kriminal

Komplotan Spesialis Curanmor Diciduk Polres Tasikmalaya Kota, 21 Motor Jadi Barang Bukti

Selasa, 04 Juni 2024 - 14:18 | 33.20k
Komplotan Spesialis Pencuri Motor saat diamankan jajaran Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat. Selasa (4/6/2024). (FOTO: Harniwan Obech/TIMES Indonesia)
Komplotan Spesialis Pencuri Motor saat diamankan jajaran Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat. Selasa (4/6/2024). (FOTO: Harniwan Obech/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, TASIKMALAYA – Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan barang bukti 21 motor curian. 

Dalam operasi tersebut, total tersangka yang diamankan sebanyak lima orang, yaitu R dan SK asal Tasikmalaya, serta DN, PK, dan HN asal Garut.

Advertisement

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, dalam konferensi pers di Markas Polres Tasikmalaya Kota, menyatakan bahwa komplotan tersangka ini beroperasi dalam dua grup berbeda dan telah melakukan aksi pencurian motor selama tiga bulan terakhir di 55 lokasi berbeda di wilayah Tasikmalaya.

"Salah satu lokasi pencurian terjadi di Komplek Masjid Panglayungan, Kota Tasikmalaya, di mana pelaku mencuri motor yang diparkir oleh warga saat melaksanakan takbiran di malam Idul Fitri pada pertengahan Mei 2024 lalu," ungkap Joko. Selasa (4/6/2024)

Joko juga menjelaskan bahwa salah satu tersangka berhasil ditangkap setelah menabrak motornya oleh personel polisi saat mencoba melarikan diri. "Alhamdulillah, personel kami yang terluka dalam insiden tersebut sekarang sudah sembuh," terangnya.

BB-Motor-Curian.jpg

Puluhan kendaraan bermotor yang berhasil diamankan jajaran Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, Selasa (4/6/2024). (FOTO: Harniwan Obech/TIMES Indonesia)

Komplotan pencuri motor ini menurit Joko menggunakan berbagai modus operandi dalam menjalankan aksinya.

Mereka merusak kunci motor dengan menggunakan kunci letter Y yang telah dimodifikasi, mengintai warga yang lupa mencabut kunci motornya di parkiran, serta memanfaatkan kelengahan warga di sarana umum seperti masjid, pasar, dan perumahan.

"Total sebanyak lima pelaku tindak pencurian berhasil kami tangkap. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 21 motor, beberapa ponsel, jaket, kunci Y, dan dua helm. Total TKP ada di 55 lokasi," kata Joko.

AKBP Joko Sulistiono memaparkan bahwa dari 55 lokasi kejadian, pelaku inisial R dan SK asal Tasikmalaya mengaku mencuri di 18 lokasi, sementara komplotan dari Garut yang terdiri dari DN, PK, dan HN melakukan aksi di 37 lokasi kejadian.

"Mereka mencuri di berbagai tempat, termasuk di Komplek Ruko, perkampungan Ciawi, pinggir Panglayungan, dan parkiran pasar," tambah Joko.

Saat ini, kelima tersangka telah ditahan di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Joko mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan bermotor sembarangan. "Pastikan kunci diambil dan tidak tertinggal. Jika mengetahui ada rencana pelaku mencuri, segera lapor ke polisi," pungkasnya.

Keberhasilan Polres Tasikmalaya Kota dalam menangkap komplotan spesialis pencuri motor ini menurutnya merupakan bukti nyata komitmen dalam menjaga keamanan wilayah hukum Kota Tasikmalaya.

Joko berharap dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat dapat terus ditingkatkan sehingga, aksi kriminalitas seperti ini dapat ditekan dan memberikan rasa aman bagi warga Tasikmalaya dan sekitarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES