Hukum dan Kriminal

Merasa Dikriminalisasi, Pekerja Asal Malang Gugat Balik Tiga Pimpinan Kontraktor

Rabu, 05 Juni 2024 - 18:30 | 33.65k
Ferdian Adi Mulyo didampingi kuasa hukumnya Dalu E Prasetiyo saat ditemui awak media. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Ferdian Adi Mulyo didampingi kuasa hukumnya Dalu E Prasetiyo saat ditemui awak media. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Seorang pekerja lepas asal Kota Malang bernama Ferdian Adi Mulyo Mahendro (47) menggugat tiga pimpinan kontraktor. Hal ini karena, Adi merasa dirinya dikriminalisasi pada kasus proyek peningkatan jalan di Kabupaten Kediri pada 2021 lalu senilai Rp789 juta.

Saat ditemui di Malang, Adi mengaku ia terlibat dalam proyek tersebut sebagai pekerja lepas. Ia berperan untuk membantu pimpinan badan usaha CV Dharma Bakti dengan Wakil Direkturnya bernama Subilal yang ia kenal sejak tahun 2017.

Advertisement

Adi sendiri dilaporkan oleh pimpinan dari rekan perusahaan tersebut, yakni PT Piranti Utama Makmur ke Polda Jatim atas tuduhan melakukan penggelapan dan penipuan. Laporan itu dilayangkan pada 25 Oktober 2022.

CV Dharma Bakti dalam proyek tersebut membantu CV Unggul Pertiwi yang ditunjuk oleh Pemkab Kediri. Namun, CV Unggul Pertiwi tak mampu mengerjakan proyek, karena ada kesalahan penghitungan harga di bawah standar, sehingga Adi membantu mencarikan pendanaan CV Dharma Bakti agar proyek bisa berjalan.

"Saya diberi surat kuasa direksi (oleh CV Dharma Bakti) guna dapat menarik uang dari CV Unggul Pertiwi yang dicarikan (dari Pemkab Kediri)," ujar Adi, Rabu (5/6/2024).

Adi mengungkapkan, saat itu CV Dharma Bakti yang dipegang Subilal tak memiliki cukup modal, sehingga ia dimintai tolong untuk mencari modal awal untuk pengerjaan awal senilai Rp200 juta.

Subilal sendiri juga saat itu tengah menunggu pembayaran dari pengajuan pinjaman ke Bank Jatim senilai Rp2 miliar. Pinjaman tersebut digunakan Subilal untuk mendanai proyek-proyeknya yang lain.

Saat itu, dana yang cair sebesar Rp271 juta. Padahal, pendanaan pengaspalan dari proyek tersebut dibutuhkan sekitar Rp450 juga ke badan usaha lainnya melalui CV Dharma Bakti.

"Pemasangan talut saya menggunakan pendanaan lain. Itu mengeluarkan biaya sekitar Rp54 juta sampai Rp70 juta," ungkapnya.

Proyek pengaspalan pun sempat mandek, karena badan usaha lain menilap pengerjaan tersebut. Sebab, dana yang tersedia tak mencukupi. Akhirnya, Adi diminta Subilal mencari badan usaha lain yang mampu mengerjakan proyek tersebut dan bertemulah dengan PT Piranti Utama Makmur.

"PT Piranti Utama Makmur mau mengerjakan proyek dengan kontrak dibayar akhir sesuai permintaan pak Bilal. Dengan catatan, ada jaminan," katanya.

Selanjutnya, ada pencairan dana senilai Rp703 juta dari pemblokiran rekening dan pencairan cek CV Unggul Pertiwi kepada Bank Jatim. Lalu, Subilal meminta Adi mencari rekening milik CV Unggul Pertiwi.

Setelahnya, Subilal pun meminta Adi untuk mentransfer sejumlah uang beberapa kali ke rekening pribadinya dengan total Rp376 juta. Sedangkan, uang yang ditransfer ke rekening CV Dharma Bakti hanya Rp200 juta saja.

Kuncoro sebagai owner PT Piranti Utama Makmur saat melakukan pencairan dana bagian dari CV Dharma Bakti tak bisa dilakukan karena saldo tak mencukupi. Diduga, uang yang sudah ditransfer Adi ke rekening Subilal untuk tanggungan lainnya.

"Akhirnya pak Kuncoro memberi somasi saya. Ditengah perjalanan saya ditekan oleh beliau dan terpaksa saya membayar total Rp83,5 juta. Sedangkan pak Bilal ini janji Rp50 juta tapi dibayar hanya Rp10 juta," jelasnya.

Dari situlah, Kuncoro pun melaporkan Adi ke Polda Jatim atas tuduhan penipuan dan penggelapan. Adi pun merasa dikriminalisasi dengan adanya kasus ini, karena dia hanya sebagai pelaksana dari Subilal.

Disisi lain, Kuasa Hukum Adi, yakni Dalu E Prasetiyo mengatakan, kliennya merasa dirugikan dan melakukan upaya hukum secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri pada 30 April 2024 lalu.

Kliennya menggugat tergugat I yakni Subilal selaku Wakil Direktur CV Dharma Bakti, tergugat II yakni Kuncoro selaku Direktur PT Piranti Utama Makmur dan tergugat III yakni Dhea Winnie Pertiwi selaku Direktur CV Unggul Pertiwi. Mediasi juga akan dilakukan pada Kamis (6/6/2024) besok.

Hasil mediasi yang diharapkan ada tiga poin, yakni PN Kabupaten Kediri dapat memerintahkan tergugat I yaitu Subilal untuk melakukan pembayaran kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pekerjaan proyek peningkatan jalan tersebut. 

"Kemudian, memerintahkan kepada tergugat II untuk meminta pembayaran kepada CV Dharma Bakti dalam hal ini tergugat I yakni Subilal. Juga kepada tergugat II dapat mencabut laporan polisi di Polda Jatim," tegasnya.

Sementara, menanggapi hal ini, Subilal merasa bahwa dirinya yang justru membantu Adi untuk mempersilakan menggunakan badan usahanya dalam menjalankan proyek tersebut. 

Dia menyebut bahwa dirinya pernah mentransfer Adi sejumlah uang senilai Rp327 juta untuk membantu proyek itu. 

Subilal juga menuturkan bahwa uang yang ditransfer sekitar Rp300 juta lebih itu ke rekening pribadinya berdasarkan keputusan dari Adi. 

"Saya menerima aliran dana itu, jadi totalnya Rp326 juta masuk ke rekening saya, yang Rp200 juta ke CV Dharma Bakti. Itu yang memutuskan Pak Adi. Jadi persoalan ini antara Pak Adi dan Pak Kuncoro, saya tidak ikut intervensi, karena dari awal tidak dilibatkan," tuturnya.

Sebagai informasi, persidangan pertama dari gugatan tersebut sudah dilaksanakan pada 15 Mei 2024 lalu. Namun, saat itu tergugat II tidak hadir, sehingga majelis hakim memutuskan untuk sidang ditunda.

Selanjutnya, agenda mediasi pada 30 Mei 2024 juga sudah dilakukan, tetapi pihak penggugat datang telat dan diputuskan ditunda pada Kamis (6/6/2024) besok. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES