Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Polres Malang Tangkap Pelaku Produksi Ilegal Miras Arak Trobas di Pakis

Kamis, 06 Juni 2024 - 17:04 | 44.17k
Jajaran Satresnarkoba Polres Malang menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku produksi miras arak trobas, di gudang TKP kejahatan, di Kedungrejo RT/RW 01/01 Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Kamis (6/6/2024). (Foto Adhitya Hend
Jajaran Satresnarkoba Polres Malang menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku produksi miras arak trobas, di gudang TKP kejahatan, di Kedungrejo RT/RW 01/01 Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Kamis (6/6/2024). (Foto Adhitya Hend
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Kegiatan produksi ilegal minuman beralkohol atau minuman keras (miras) jenis arak trobas berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Malang. Satu teramgka pelaku, MR, dan gudang tempat produksi miras ilegal ini telah diamankan. 

"Kejadian penangkapan pelaku produksi minuman beralkohol, miras jenis arak trobas ini dilakukan pada 3 Juni 2024. Seorang pelaku, MR, karyawan swasta, kami tangkap tangan di TKP yang ada di sini," demikian Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih, dalam ungkap kasus di depan awak media di TKP, Kamis (6/6/2024). 

Advertisement

Saat ditangkap, pelaku melakukan kegiatan produksi di gudang TKP, yang ada di Jalan Raya Kedungrejo RT/RW 01/01 Dusun Genitri Desa Kedungrejo Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. 

Sedangkan, tersangka pelaku sendiri, diketahui merupakan warga Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. 

Dalam ungkap kasus produksi miras ini, polisi juga menunjukkan beberapa barang bukti. Di antaranya 5 galon, botol 1,5 liter berisi arak, puluhan bak atau gentong tandon pembuangan, kompor gas, belasan selang, dan puluhan jeriken masih kosong, alat masalah untuk fermentasi, dan karung bekas kemasan gula. 

Dari hasil pendalaman penyidik Satresnarkiba Polres Malang, tersangka pelaku mengakui bisa memproduksi hingga 2 galon per harinya. 

"Dari kegiatan memproduksi arak 2 galon tiap hari, dalam sekali produksi tersangka mendapatkan keuntungan Rp 3-4 juta," terang Wakapolres. 

Terhadap perbuatan kejahatan pelaku, dikenakan pasal berlapis berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. 

"Tersangka pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal senilai Rp 10 miliar," tandas Kompol Imam. 

Menurut Wakapolres Malang, praktik kejahatan produksi pada industri ilegal minuman beralkohol ini adalah yang ketiga kalinya berhasil diungkap Polres Malang. 

"Kami bersama instansi terkait, juga tokoh masyarakat mempunyai komitmen yang sama, memberantas dan menindak produksi minuman beralkohol yang membahayakan masyarakat," kata Waka Polres Malang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES