Hukum dan Kriminal

Muasal Polemik UHC dan PBID di Kabupaten Malang, Kesalahan Prosedur? 

Senin, 10 Juni 2024 - 21:50 | 29.38k
Pemerhati Kabupaten Malang, Erik Armando Talla. (Foto: Amin/TIMES Indonesia).
Pemerhati Kabupaten Malang, Erik Armando Talla. (Foto: Amin/TIMES Indonesia).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Pemkab Malang sudah memastikan mengaktifkan kepesertaan JKN-PBID BPJS Kesehatan untuk jumlah peserta terbatas per 1 Mei 2024 lalu.

Namun, program UHC (Universal Health Care) yang sempat dicanangkan Bupati Malang, HM Sanusi, dan akhirnya memicu penonaktifan kepesertaan PBID terhitung sejak 1 Agustus 2023 lalu, hingga kini masih menyisakan polemik.

Advertisement

Belakangan, pada akhir Maret 2023 lalu, drg Wiyanto Wijoyo sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang kala UHC dicanangkan, dicopot jabatannya oleh Bupati Sanusi. Pencopotan ini memicu keberatan mantan Kadinkes Wiyanto, yang melayangkan surat somasi kepada Bupati Malang, pada 22 Mei 2024.

Surat keberatan ini meminta jawaban Bupati Malang, terhitung 10 hari sejak somasi dikirim dan diterima. Belum ada kepastian jawaban resmi Bupati atas somasi tersebut, kelompok masyarakat melakukan aksi demo memprotes kebijakan Bupati Sanusi, hari ini, Senin (10/6/2024).

Untuk diketahui, akhir Februari 2023 lalu, Bupati Malang mengeluarkan surat berisi pakta intergritas Bupati Malang terkait kesanggupan mengalokasikan anggaran jaminan kesehatan berupa dukungan PBID sebesar Rp194 miliar lebih untuk pembiayaan 677.629 jiwa, yang bersumber dari APBD Kabupaten Malang tahun 2023.

Kesanggupan alokasi anggaran mendukung program UHC sebesar Rp194 miliar lebih tersebut akhirnya tidak mampu direalisasikan. Pemkab Malang akhirnya terbebani tagihan iuran dari BPJS Kesehatan hingga pertengahan 2023, sekitar Rp86 miliar lebih. 

Data yang dihimpun TIMES Indonesia, hingga Juni 2023, total piutang kepesertaan PBID Pemkab Malang ke BPJS Kesehatan sempat membengkak, mencapai hingga Rp90,9 miliar lebih. Pada periode ini, total peserta PBID yang tercatat aktif sejumlah 677.629 jiwa. 

Apakah ada kebijakan cacat prosedur pada kebijakan pelayanan kesehatan UHC ini? Pemerhati Pemerintahan Kabupaten Malang, Erik Armando Tala, menanggapi soal polemik berkepanjangan UHC, yang akhirnya berdampak piutang pembiayaan PBID hingga Rp86 miliar tersebut. 

Menurut Erik, masalah seperti ini bisa terjadi karena adanya kesalahan prosedur dalam penyusunan dan pelaksanaan pengelolaan Anggaran Daerah.

Jika tidak ada kesalahan dalam penyusunan anggaran, lanjutnya, dapat dipastikan program pemerintahan pasti berjalan. Pemerintah Daerah sudah punya perencanaan anggaran dalam APBD, bukan seperti badan usaha yang sumber anggarannya belum tentu sumbernya.

"Jika dalam penyusunan APBD tidak ada kesalahan, maka patut diduga adanya fraud atau kecurangan. Oleh karena itu, APH wajib tentu menindaklanjuti permasalahan ini," demikian Erik Armando. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES