Ditreskrimsus Polda Bali Ringkus 5 Penipu Online Modus Jual Ponsel Murah

TIMESINDONESIA, BALI – Setelah membuat resah dengan aksi penipuan secara online yang dilakukannya di Wilayah Hukum Polda Bali, 5 terduga pelaku berhasil diringkus Ditreskrimsus Polda Bali.
Ini diungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Wadireskrimsus Polda Bali, AKBP Kanefli Dian Candra dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Selasa (11/6/2024).
Advertisement
Modus Operandi kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka yaitu dengan cara membuat akun Instagram palsu yang menyerupai akun Instagram milik toko aslinya. "Mereka kemudian membuat postingan penjualan serta promo-promo dengan harga yang murah dan membuat rekening dengan nama yang menyerupai nama toko handphone, sehingga calon korban merasa tertarik dan melakukan pembelian melalui akun palsu yang dibuat oleh tersangka," urai Kabid Humas Polda Bali.
Adapun akun palsu yang dibuat, lanjutnya, merupakan akun media sosial Instagram beberapa toko handphone yang ada di Bali maupun luar Bali. "Motif dari Kejahatan memperoleh keuntungan yang digunakan untuk keperluan sehari-hari, " terangnya lagi.
Kelima terduga pelaku yang diamankan Polda Bali itu berinisial AKP (37) warga Jakarta yang berdomisili di Pemogan Denpasar Selatan. AKP berperan mengumpulkan dan membuat rekening dari berbagai bank untuk digunakan menampung uang hasil penipuan online kemudian diserahkan kepada seseorang terduga pelaku lainnya dengan inisial P yang kini ditetapkan sebagai DPO.
Selain AKP, empat terduga pelaku lainnya di amankan di Jalan Laoji, Desa Bulo Wattang, Kecamatan Pancariang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan dan satu diantaranya masih dibawah umur.
Mereka antara lain pria berinisial MS, AJ, M dan MI, anak yang berhadapan dengan hukum yang semuanya berperan sebagai perekrut anggota baru serta operator media sosial yang menawarkan promo handphone dengan harga yang murah.
"Otak pelaku masih dalam pengejaran," tambah Kabid Humas Polda Bali.
Selain kelima terduga pelaku, Ditreskrimsus Polda Bali juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti puluhan handphone yang digunakan untuk melakukan aksi penipuan secara online, uang tunai puluhan juta rupiah, puluhan rekening tabungan dari berbagai Bank, Token BNI, serta KTP para korban yang digunakan untuk membuka rekening.
Kelima pelaku juga dijerat Pasal 28 ayat 1 Jo. Pasal 45A ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Trsansaksi Elektronik tentang tindak pidana Setiap Orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan/atau denda 1 miliyar rupiah.
Kemudian Pasal 378 KUHP tentang Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara dan/atau denda 500 juta rupiah.
"Mereka juga dijerat Pasal 55 KUHP tentang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, " pungkas Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Rizal Dani |