Hukum dan Kriminal

Geng Motor Berulah di Majalengka, 2 Pelaku Ditangkap karena Curi Motor dan HP

Selasa, 11 Juni 2024 - 22:02 | 121.36k
Polres Majalengka menangkap anggota geng motor. (FOTO: Humas Polres Majalengka for TIMES Indonesia)
Polres Majalengka menangkap anggota geng motor. (FOTO: Humas Polres Majalengka for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, menahan dua orang anggota geng motor karena diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor dan Handphone (HP)

Kedua orang itu ialah ZHT (21) dan RTA (21), warga Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka. Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Advertisement

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kasat Reskrim AKP Tito Witular menyampaikan, insiden bermula saat korban hendak mengantarkan temannya pulang, pada Minggu, 9 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 WIB.

Namun, di sekitar Jalan Dusun Pilang, Desa Gandaweusi, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, korban melihat sekitar 20 kendaraan geng motor membawa senjata tajam.

"Korban kemudian mencoba melarikan diri namun terjatuh ke sawah, sehingga sepeda motor dan handphone milik korban dicuri oleh para pelaku," katanya, Selasa (11/6/2024).

Ia menjelaskan, saat ini polisi telah berhasil mengamankan dua orang pelaku geng motor tersebut. Saat menjalankan aksinya, kedua pelaku memiliki peran yang berbeda.

"Mereka berhasil kita amankan di sebuah kontrakan di wilayah Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang, pada Selasa, 11 Juni 2024 pukul 02.00 WIB," ujarnya.

AKP Tito Witular memastikan, bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan dan proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut. Saat ini, selain kedua pelaku, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.

"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim Polres Majalengka. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES