Puluhan Miras Disita Jajaran Polres Tasikmalaya Kota

TIMESINDONESIA, TASIKMALAYA – Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota berhasil melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan minuman keras (miras) di Jalan RE. Mattadinata, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, pada Rabu dinihari.
Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi jual beli miras secara Cash On Delivery (COD) di Jalan Mitra Batik, Kecamatan Cipedes. Berdasarkan laporan tersebut, tim Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota segera melakukan penyelidikan di lokasi.
Advertisement
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, melalui Kasat Samapta AKP Hartono, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial DA (41) beserta barang bukti berupa dua botol miras jenis Arak Gingseng.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan DA beserta barang bukti dua botol miras jenis Arak Gingseng di lokasi tersebut," ujar AKP Hartono kepada wartawan pada Rabu (12/6/2024) dinihari.
Hasil interogasi terhadap DA mengungkapkan bahwa miras tersebut disimpan di sebuah rumah kontrakan di Jalan RE. Mattadinata, Kelurahan Cipedes, Kota Tasikmalaya.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi segera mendatangi rumah kontrakan yang dimaksud dan berhasil menyita puluhan botol miras berbagai merek dan jenis serta menangkap pemilik rumah kontrakan tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 23 botol miras berbagai merek dari rumah kontrakan tersebut.
Kedua pelaku mengakui bahwa mereka menjual miras tersebut secara online, dan pelanggan mereka sudah mengetahui bahwa mereka adalah penjual miras.
"Kedua pelaku beserta barang buktinya akan kami bawa ke Markas Polres Tasikmalaya Kota untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," tambah AKP Hartono.
AKP Hartono juga menjelaskan bahwa Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) dengan fokus pada peredaran miras, narkoba, judi, dan praktik prostitusi merupakan kegiatan rutin Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota.
"Kami mengajak warga masyarakat Kota Tasikmalaya untuk segera melaporkan informasi terkait kegiatan ilegal seperti peredaran miras, narkoba, judi, dan prostitusi kepada kami. Kami akan segera menindaklanjuti setiap laporan yang diterima," pungkas AKP Hartono.
Dengan penggerebekan ini AKP Hartono menyebut Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran miras dan praktik ilegal lainnya demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat Kota Tasikmalaya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |