Sidang Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Jaksa Sebut ada Gratifikasi 150 Miliar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari menjalani sidang dakwaan perdana kasus Tindak Pidana Pencucin Uang Jabatan (TPPU) di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Bersama suaminya, Hasan Aminudin, Puput menjalani sidang pada Kamis (13/6/2024).
Advertisement
Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto berupa gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Gratifikasi ada 150 miliar dan TPPU 106 miliar itu yang didakwakan. TPPU masuk dalam gratifikasi yang dibelikan dalam bentuk emas, asuransi dan tanah yang semuanya itu diatas namakan pihak-pihak lain,” ujar Arif usai sidang.
Disisi lain, penasihat hukum terdakwa Diaz Wiriardi mengatakan bahwa yang didakwakan 90% itu berupa sumbangan semua.
Yakni dengan memberikan sumbangan kepada PC NU dan pesantren.
"Sembilan puluh persen dakwaan yang dibacakan sumbangan semua kepada PC NU dan pondok pesantren yayasan yang berbadan hukum bukan legal,” kata Diaz saat keluar dari ruang persidangan.
Menurutnya, dakwaan yang dibacakan terlalu dipaksakan. Ia menilai Jaksa KPK terkesan terlalu memaksakan dakwaan, karena banyak poin dakwaan yang sebenarnya bukan gratifikasi, namun kesalahan dibebankan kepada kliennya.
Seperti beberapa sumbangan yang dianggap gratifikasi.
Diaz Wiriardi mengaku akan menyampaikan keberatan atau eksepsi di sidang lanjutan pekan depan. "Kami akan ajukan eksepsi," katanya.
Diketahui, kasus mantan Bupati Probolinggo cukup menyita perhatian masyarakat. KPK menahan menangkap suami istri itu dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus tahun 2021 lalu. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |