Polda Bali Ciduk Pengoplos Gas LPG, Ini Barang Bukti yang Ditemukan

TIMESINDONESIA, BALI – Usai kasus dugaan pengoplosan gas bersubsidi di Denpasar yang menewaskan 13 orang, Polda Bali menemukan lagi aktivitas ilegal serupa di Banjar Pande, Desa Abiansemal, Badung.
TKP yang menjadi lokasi pengoplosan gas LPG 3Kg bersubsidi ini berada tepat di belakang rumah terduga pelaku berinisial IWR yang sudah diamankan Ditreskrimsus Polda Bali bersama tim pada Minggu (16/6/2024).
Advertisement
Ini dibenarkan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., yang mengungkap terkait penangkapan pengoplos Gas bersubsidi tersebut
"Terduga pelaku IWR, menggunakan bagian belakang rumahnya sebagai tempat pengoplosan gas LPG 3 Kg dan 12 Kg secara ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," paparnya, Senin (17/6/2024).
Kronologis penangkapan terduga pelaku disebutkan Kabid Humas Polda Bali yaitu berdasarkan laporan informasi pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekitar pukul 06.20 WITA.
Di TKP, Petugas dari Ditreskrimsus Polda Bali bersama tim menemukan kegiatan pengoplosan atau pemindahan isi dari gas LPG ukuran 3 Kg yang dibawa ke dalam gas LPG ukuran 12 Kg.
"Ada 15 tabung gas LPG ukuran 12Kg tertangkap tangan sedang dalam proses pengisian dari Gas LPG ukuran 3 Kg," urainya.
Polda Bali berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 unit tabung Gas LPG 12 Kg kosong, 40 unit tabung Gas LPG 12 Kg berisi, 107 unit tabung Gas LPG 3 Kg berisi, 174 unit tabung Gas LPG 3 Kg kosong, 15 Pipa Besi Dengan Panjang ± 15 CM, 1 unit mobil merk suzuki carry No.Pol DK-8204-FE warna hitam dan peralatan lainnya yang digunakan pelaku untuk mengoplos.
"Terduga pelaku masih kami mintai keterangan untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |