Hukum dan Kriminal

Ditreskrimsus Polda Bali Ungkap Motif Pelaku Pengoplosan Gas karena Terlilit Utang Bank

Rabu, 19 Juni 2024 - 17:41 | 20.78k
Tersangka pengoplosan gas bersubsidi saat mempraktikkan cara pengoplosan di depan awak media. (Foto: Susi/TIMES Indonesia)
Tersangka pengoplosan gas bersubsidi saat mempraktikkan cara pengoplosan di depan awak media. (Foto: Susi/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BALI – Ditreskrimsus Polda Bali berhasil ungkap kasus pengoplosan tabung gas bersubsidi yang dilakukan IWR (61), seorang pedagang ikan Pindang yang tertangkap tangan dibelakang rumahnya di Abiansemal Kabupaten Badung, Bali.

Ini dijabarkan AKBP Renefli Dian Candra, selaku Wadir Ditreskrimsus Polda Bali, saat menggelar konferensi pers siang ini, Rabu (19/6/2024).

Advertisement

"Selain berjualan Ikan Pindang di Pasar, di rumahnya dia menjual gas bersubsidi secara liar," ungkapnya.

Modus pengoplosan tersebut dilakukan dengan cara mengoplos dari 4 tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 kg di belakang rumahnya yang berada di Abiansemal Kabupaten Badung.

"Dari oplosan gas 12 kilogram tersebut, dia menjual sebesar Rp200 ribu per tabung dengan keuntungan Rp120 ribu per tabung," terangnya.

Dari keterangan IWR, diketahui motifnya melakukan pengoplosan gas bersubsidi karena motif ekonomi selain dirinya mengaku tak mengetahui risiko hukum dari perbuatannya tersebut.

"Jadi dia tidak tahu kalau itu akan membuatnya terseret dalam perbuatan pidana dan mengaku melakukan karena terlilit utang ke Bank," imbuhnya.

IWR menggunakan pipa besi berukuran 15 cm yang dibelinya secara online sebagai alat pengoplosan gas. Dalam sehari, dia mengoplos 3 tabung gas 12 Kg yang di jualnya ke salah satu. Restoran.

"Tersangka mengaku itu dilakukannya selama dua bulan ini," jelasnya.

Wadir Ditreskrimsus Polda Bali ini tak memungkiri bahwa tindakan pengoplosan ilegal ini menjadi salah satu faktor kelangkaan gas yang terjadi di Bali.

Atas perbuatan tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang no 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengatakan bahwa setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar Gas dan/atau liquefied petroleum Gas yang disubsidi pemerintah.

"Saat ini tersangka IWR telah ditahan di Rutan Polda Bali, ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar," ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan 9 jenis barang bukti seperti ratusan tabung gas isi dan kosong ukuran 12 kg dan 3 kg, 1 unit mobil merk Suzuki carry nopol DK 8204 FE warna hitam, 1 paku ukuran 10 cm, 21 bungkus plastik warna bening dalam keadaan sobek-sobek bekas pembungkus es batu dan 16 buah karet seal.

Ditambahkannya, Polda Bali kini sudah memproses 4 kasus pengoplosan di Wilayah hukum Gianyar dan Denpasar.

Wadir Ditreskrimsus Polda Bali ini mengimbau kepada masyarakat apabila ada yang menemukan pengoplosan gas LPG agar  menginformasikan kepada polisi untuk ditindak lanjuti. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES