Hukum dan Kriminal

Kasus Korupsi Tanah Kas Desa di Sleman Bergulir, Lurah Nonaktif Candibinangun Jalani Sidang Dakwaan

Sabtu, 29 Juni 2024 - 18:22 | 26.83k
Terdakwa lurah nonaktif Candibinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, Sismantoro.  (FOTO: Dok TIMES Indonesia)
Terdakwa lurah nonaktif Candibinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, Sismantoro.  (FOTO: Dok TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta kembali menggelar sidang kasus tipikor pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta, Kamis (27/6/2024).

Sidang digelar secara terbuka, dengan menghadirkan terdakwa lurah nonaktif Candibinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, Sismantoro.  

Advertisement

Sidang ini dipimpin ketua majelis hakim Tri Asnuri Herkutanto dan dihadiri 4 jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DIY.

Kasipenkum Kejati DIY, Herwatan, mengatakan berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa Sismantoro merupakan lurah nonaktif yang terjerat kasus tipikor pemanfaatan TKD di kawasan Candibinangun. 

Pada 2012 pemerintah Desa Candibinangun mendapat izin dari Gubernur DIY untuk menyewakan TKD Candibinangun di Padukuhan Bulus II Kembangan dan Samberembe, kepada PT Jogja Eco Wisata (JEW).

Tanah kas desa seluas 200.225 M2 itu akan dimanfaatkan sebagai tempat wisata dan taman rekreasi water park. 

Dalam kasus ini, terdakwa tidak melakukan review perjanjian sewa  yang seharusnya dilakukan pada 2018. Terdakwa juga menentukan besaran uang sewa tanpa berdasarkan penilaian dari jasa penilai publik atau appraisal.

"Terdakwa hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas dan tentunya nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya, hal ini bertentangan dengan Pasal 21 ayat 3 PerGub No. 34 Tahun 2017 yang menyatakan besaran sewa berdasarkan hasil penilaian dari penilai public," kata Herwatan.

Selain itu, uang sewa yang dibayarkan oleh PT JEW kepada Desa Candibinangun oleh terdakwa tidak dimasukkan dalam APBDes. Terdakwa langsung membagikan uang sewa tersebut kepada para perangkat desa dan mantan perangkat desa.

Padahhal, jika sesuai ijin Gubernur DIY masa sewa berlaku selama 20 tahun, dengan perjanjian sewa dilakukan peninjauan ulang (review) setiap 3 tahun sekali. Sedangkan  pendapatan dari sewa menyewa ini harus dikelola melalui APBDes.

"Perbuatan terdakwa Sismantoro merugikan keuangan negara melalui Pemerintah Desa Candibinangun sebesar Rp9.199.267.890," terang Herwatan.

Atas perbuatannya, Sismantoro didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES