Hukum dan Kriminal

Ditreskrimsus Polda Bali Gerebek Rumah Kontrakan, Diduga Sebagai Lokasi Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi

Jumat, 12 Juli 2024 - 13:31 | 16.05k
Rumah kontrakan di Denpasar Timur jadi lokasi pengoplosan gas LPG bersubsidi. (Foto: Humas Polda Bali for TIMES Indonesia)
Rumah kontrakan di Denpasar Timur jadi lokasi pengoplosan gas LPG bersubsidi. (Foto: Humas Polda Bali for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BALI – Subdit IV Direskrimsus Polda Bali mengamankan warga yang nekat mengoplos gas subsidi 3 kilogram (kg) di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Nagasari No 33, Kelurahan Penatih Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, menjabarkan bahwa tim Ditreskrimsus mengamankan terduga pelaku pada Kamis (11/7/2024).

Advertisement

"Tim Ditreskrimsus melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana pengoplosan Gas Subsidi LPG 3 kilogram ke nonsubsidi 12 3 kilogram," bebernya, Jumat (12/7/2024).

Diterangkan Jansen, petugas mendatangi TKP sekitar pukul 06.30 WITA dan berhasil menemukan gas LPG ukuran 3 kg berada di atas bak mobil Suzuki Carry pick up Nopol DK 8926 UG.

Ada sebanyak 140 tabung gas LPG 3 kg dan  9 tabung 12 kg dalam keadaan kosong berada di dalam mobil Toyota Avanza Nopol DK 1033 IA yang ditutupi triplek samping kanan dan kirinya.

Ditreskrimsus kemudian melakukan introgasi terhadap pemilik berinisial KS alias lelut yang akhirnya diakui bahwa Gas LPG Non Subsidi 12 kg yang berada di dalam mobil Toyota Avanza tersebut diambil dari konsumen dan akan diisi kembali atau dioplos dengan cara memindahakan isi dari tabung gas LPG subsidi 3 kg kedalam tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg.

"KS menyerahkan pipa besi ukuran sekitar 15 cm yaitu semacam alat yang digunakan untuk melakukan pengoplosan gas kepada petugas," sambungnya.

KS juga mengakui terakhir melakukan pengoplosan gas pada Rabu (10/7/2024) sekitar pukul 05.30 Wita dengan hasil 10 tabung gas 12 kg dan dijual kepada inisial IKAD dengan harga Rp150.000 per tabung.

"Saat ini terduga pelaku diamankan di Rutan Ditreskrimsus Polda Bali untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," imbuh mantan Kapolresta Denpasar ini.

Selain mengamankan KS, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 17 buah tabung LPG isi ukuran 12 kg, 29 buah tabung gas LPG kosong ukuran 12 kg, 121 buah tabung LPG isi ukuran 3 kg, 19 buah tabung LPG kosong ukuran 3 kg, 4 buah pipa besi alat pengoplos gas dengan panjang sekitar 15 cm.

"Kami juga mengamankan 1 unit mobil Suzuki Carry Pick Up, warna hitam dengan Nopol DK 8926 UG dan 1 unit kendaraan mobil Toyota Avanza, warna hitam dengan Nopol DK 1033 IA," jelasnya.

Jansen mengucapkan terima kasihnya kepada masyarakat yang sudah bersedia memberikan informasi terkait permasalahan ini dan berharap siapa pun dan dimana pun menemukan masalah seperti ini atau pun yang lainnya agar diinformasikan kepada Kepolisian terdekat.

"Kami pastinya menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor tersebut," tutup Kabid Humas Polda Bali ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES