Diduga Pencabulan Terhadap Murid, Oknum Pelatih Taekwondo di Ternate Ditahan

TIMESINDONESIA, TERNATE – Dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur oleh pelatih taekwondo sudah dilakukan pemeriksaan dan pelaku telah ditahan di Polsek Ternate Selatan Jumat kemarin.
Kapolsek Ternate Selatan, AKP Guntur Wahyu Setyawan mengatakan beberapa hari kemarin pihaknya melayangkan surat panggilan terhadap pelaku untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Advertisement
Guntur menambahkan Sabtu siang pelaku telah menghadiri panggilan tersebut dan setelah pemeriksaan pelaku langsung ditahan di Polsek Ternate Selatan.
"Pelaku yang diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur itu sudah diamankan setelah selesai pemeriksaan tadi," ujarnya.
Terpisah, kuasa hukum korban Zulfikran Bailussy mengatakan pihaknya mengapresiasi kinerja dari Penyidik Polsek Ternate Selatan yang telah menahan tersangka pelaku pencabulan anak dibawah umur.
Zulfikran menambahkan proses belum selesai sebab masih ada tahapan selanjutnya yang juga membutuhkan kejelian penyidik yaitu penerapan pasal terhadap pelaku.
Zulfikran menyatakan penerapan pasal yang nanti menjerat pelaku tentu berdasarkan alat bukti dan fakta hukum, salah satu diantaranya adalah hasil visum.
Tetapi pihaknya menilai ada keganjalan dari hasil visum yang dilakukan oleh penyidik Polsek Ternate Selatan sebab hasil visumnya berbeda dengan hasil pemeriksaan mandiri dari pihak keluarga korban di salah satu di Kota Ternate.
"Saya berharap penyidik bisa profesional dalam melakukan penyidikan. Agar penerapan pasal terhadap pelaku sesuai dengan perbuatan yang ia lakukan," terangnya.
Zulfikran melanjutkan hasil visum yang dilakukan oleh penyidik Polsek Ternate Selatan yang akan dipakai untuk penerapan pasal terhadap pelaku, tetapi hasil visum perlu dipertanyakan kenapa bisa berbeda dengan hasil pemeriksaan dari pihak keluarga korban.
"Dari hasil visum yang berbeda dengan hasil pemeriksaan dari pihak keluarga korban, saya berharap penyidik lebih jeli, agar korban bisa mendapatkan keadilan. Sebagai kuasa hukum korban, saya akan terus mengawal kasus ini hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan," pungkasnya.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |