Hukum dan Kriminal

Kejari Kabupaten Probolinggo Musnahkan Ribuan Barang Bukti

Selasa, 16 Juli 2024 - 12:10 | 45.58k
Pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. (Foto: Abdul Jalil/TIMES Indonesia)
Pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. (Foto: Abdul Jalil/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Probolinggo, Jatim, memusnahkan barang bukti (BB) dari 81 perkara, Selasa (16/7/2024).

Seluruh BB itu berasa dari perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) sejak Januari hingga Juni 2024. 

Advertisement

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Ahmad Nuril Alam menyatakan, kegiatan ini menunjukkan upaya nyata kejaksaan dalam memenuhi ekspektasi publik.

Kejaksaan sebagai dominus litis berada pada posisi sentral, menjadi filter antara proses penyidikan dan persidangan, serta pelaksana putusan pengadilan.

"Seluruh BB dimusnahkan dengan berbagai cara, yaitu dengan diblander, dipotong, dilarutkan dalam air hingga dibakar. Agar seluruh BB tersebut tidak dapat digunakan lagi untuk kepentingan ilegal atau kriminal," ungkapnya.

Jenis tindak pidana yang barang buktinya dimusnahkan meliputi:

- Tindak pidana narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu (11 perkara)

- Tindak pidana cukai (1 perkara)

- Tindak pidana pembakaran (1 perkara)

- Tindak pidana pencurian (10 perkara)

- Tindak pidana persetubuhan/pencabulan (8 perkara)

- Tindak pidana penadahan (4 perkara)

- Tindak pidana penganiayaan (9 perkara)

- Tindak pidana perjudian (5 perkara)

- Tindak pidana penggelapan (2 perkara)

- Tindak pidana pembunuhan (3 perkara)

- Tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar (27 perkara)

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain:

- Pil Triheksifenidil: 12.682 butir

- Pil Dextrometrophan: 10.953 butir

- Narkotika golongan I bukan tanaman/sabu: 19,02 gram

- Rokok tanpa cukai: 101.953 batang

- Etiket rokok: 7 karton

- Alat pemanas: 4 buah

- Kartu ATM: 2 buah

- Handphone: 12 unit

- KTP palsu: 1 buah

- Senjata tajam: 6 buah

- Slongsongan asap warna-warni: 5 buah

- Minuman keras: 1 jerigen & 1 dus botol tanggung

- Kunci T: 17 buah

- Pakaian-pakaian

Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan dengan tujuan menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan sehingga tuntas dan optimal. Proses pemusnahan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan transparan sebagai bentuk keterbukaan publik terhadap penanganan perkara yang sudah inkracht.

"Pemusnahan itu dilakukan dengan terbuka dan disaksikan oleh sejumlah pihak. Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara sesuai jenis barang bukti," jelasnya.

Pemangku kewenangan Jaksa melaksanakan putusan pengadilan sebagai eksekutor diatur dalam Pasal 270 KUHP, Pasal 30 ayat (1) huruf b UU Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, serta Pasal 54 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES