Hukum dan Kriminal

Tipidsus Kejati NTT Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Bulog Waingapu

Kamis, 18 Juli 2024 - 22:02 | 37.84k
Penahanan dua tersangka LPM dan MFE dalam kasus Tipikor Perum Bulog Waingapu. (FOTO: Penkum Kejati NTT for TIMES Indonesia)
Penahanan dua tersangka LPM dan MFE dalam kasus Tipikor Perum Bulog Waingapu. (FOTO: Penkum Kejati NTT for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, KUPANG – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT kembali menetapkan dan menahan dua orang tersangka kasus kegiatan penyelenggara Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Cabang Waingapu.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT Raka Putra Dharmana, SH, MH, dalam keterangannya yang diterima TIMES Indonesia, Kamis (18/7/2024).

Advertisement

Raka mengatakan, hasil penyidikan dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan barang bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan inisial LPM (eks Kepala Gudang Kambajawa Kantor cabang Bulog Waingapu) bedasarkan surat perintah penyidik Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: Print- 439/N.3/Fd.1/07/2024 tanggal 18 Juli 2024.

Inisial MFE (pegawai BUMN pada Perum Bulog Kantor Wilayah NTT/eks petugas operasional pada gudang Bulog Kambajawa Waingapu. Berdasarkan surat perintah penyidik Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: Print- 438/N.3/Fd.1/07/2024 tanggal 18 Juli 2024.

Sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyelenggara cadangan beras pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Waingapu tahun anggaran 2023 – 2024 sebagaimana diatur dan diancam dalam.

Kesatu. Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Psal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;

Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2002 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang permberantasan tindak pidana korupsi.

Atau Kedua: Pasal 8 Jo Pasal Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut Raka menyebut, bahwa sebelumnya penyidik bidang Tipidsus Kejati NTT telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyelenggara CBP pada Perum Bulog Cabang Waingapu Tahun anggaran 2023 -2024 yakni, Zulkarnaen dan Rizky Daud Kase.

Bahwa perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih senilai Rp. 10.798.221.250,- berdasarkan hasil audit khusus Tim Satuan Pengawasan Intern (SPI) Perum Bulog Nomor: R-03/LHA/DU303/PW.03.03 /03/2024 TANGGAL 19 Maret 2024 atas permasalahan selisih kurang persediaan beras di gudang Kambajawa Kantor cabang Waingapu Kanwil NTT.

“Tersangka LPM dan MFE langsung dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan,” terang Kasi Penkum Kejati NTT ini. (*)  

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES