Bea Cukai dan Polres Tanjung Perak Gagalkan Aksi Penggelapan 34 Motor dan 2 Mobil

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Dugaan ekspor barang eks tindak pindana penggelapan kendaraan bermotor, berhasil digagalkan Bea Cukai dan Polres Tanjung Perak. Barang bukti saat ini berada di tempat penimbunan sementara PT Terminal Petikemas.
Bea Cukai Tanjung Perak menghadiri konferensi pers gabungan pidana penadahan kendaraan bermotor jaringan internasional, Jumat (19/7/2024) di penimbunan sementara PT. Terminal Petikemas.
Advertisement
Sebanyak 2 (dua) unit mobil dan 34 (tiga puluh empat) unit motor jaminan fidusia/leasing diamankan dari tersangka saat akan dilakukan ekspor tujuan Timor Leste.
Kecurigaan berawal dari ditemukan dua dokumen ekspor yang memuat kendaraan bermotor tujuan Timor Leste, dengan kondisi belum berangkat ekspornya. Kemudian Bea Cukai Tanjung Perak berkoordinasi dengan Polres Tanjung Perak.
“Bea Cukai sebagai instansi yang kewenangannya di bidang kepabeanan, menjalankan ketentuan tata niaga ekspor. Sesuai Permendag 22 tahun 2023, kendaraan bermotor tidak termasuk komoditas yang diatur tata naga ekspornya, sehingga bebas ekspor dan sesuai ketentuan tidak dilakukan pemeriksaan fisik atas ekspornya," kata Irwan Sakti Alamsyah, Pelaksana Harian Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak.
Tidak dilakukan pemeriksaan fisik ekspornya oleh Bea Cukai merujuk pada peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Sebelumnya diubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan komoditas kendaraan bermotor tidak diatur tata niaga ekspornya.
Berdasarkan laporan Polres ditemukan dua dokumen ekspor tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan fisik bersama. Temuan berupa kendaraan bermotor sesuai dengan informasi yang diterima bea cukai. Barang bukti kemudian diserah terimakan ke Polres Tanjung Perak untuk ditindaklanjuti.
“Memang secara ketentuan ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik, namun dalam rangka pengamanan, berdasarkan informasi dan laporan dari pihak yang berwenang, dalam hal ini adalah Polres Tanjung Perak, maka kami lakukan pemeriksaan fisik bersama.” tambah Irwan.
Berdasarkan pengembangan perkara oleh Polres Tanjung Perak, diketahui para pelaku telah melakukan pengiriman ke Negara Timor Leste sebanyak 293 (dua ratus sembilan puluh tiga) unit kendaraan. Penindakan atas kendaraan bermotor ini diawali dari laporan masyarakat kepada Bea Cukai Tanjung Perak.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |