Hukum dan Kriminal

Kejati Jateng Ungkap Tujuh Pegawai Terindikasi Terlibat Judi Online

Senin, 22 Juli 2024 - 12:00 | 20.43k
Ilustrasi. Judi online atau judi daring.
Ilustrasi. Judi online atau judi daring.
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SEMARANG – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) mengumumkan bahwa tujuh pegawai kejaksaan di provinsi ini sedang dalam proses penyelidikan karena terlibat dalam kasus judi online atau judi daring.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ponco Hartanto, saat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa di Semarang, Senin (22/7/2024).

Advertisement

"Ada tujuh pegawai yang sedang kami tindak lanjuti prosesnya," kata Ponco Hartanto.

Status dari ketujuh pegawai tersebut, apakah mereka adalah jaksa atau pegawai tata usaha, masih dalam tahap pendalaman oleh pihak kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng juga menegaskan komitmennya dalam memberantas judi daring dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus pemberantasan judi online atau judi daring.

Ponco Hartanto melanjutkan, selain penanganan di internal kejaksaan, terdapat perkara pidana judi daring yang saat ini ditangani oleh kejaksaan.

Saat ini, kata dia, penanganan limpahan perkara judi dari Mabes Polri, ditangani penuntutannya oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Adhi Prabowo, menambahkan bahwa saat ini sudah ada 11 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Tengah terkait kasus-kasus tersebut.

"Kami sedang menunggu berkas dari kepolisian untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut," ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES