Hukum dan Kriminal

Sakit Hati Utang Rp 1 Juta Ditolak, Tersangka Pembunuh IRT Pakis Terancam Hukuman Mati

Senin, 22 Juli 2024 - 16:48 | 44.03k
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, saat ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan menggelar tersangka dan barang bukti kejahatan, di Mapolres Malang, Senin (22/7/2024). (Foto; Amin/TIMES Indonesia)
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, saat ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan menggelar tersangka dan barang bukti kejahatan, di Mapolres Malang, Senin (22/7/2024). (Foto; Amin/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Fakta di balik kasus kematian mengenaskan ibu rumah tangga di Pakis, Kabupaten Malang belum lama ini, terkuak. Jajaran Satreskrim Polres Malang mengamankan seorang wanita, Evi Wijayanti alias EW (51), yang diduga kuat pelaku penganiayaan korban. 

"Dilakukan penangkapan terhadap EW pada Sabtu (20/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, di sekitar terminal Bratang Kota Surabaya. Kemudian juga dilakukan penggeledahan di rumah EW dan didapatkan barang bukti pakaian yang digunakannya, pada saat melakukan tindak pidana terhadap korban (Sunik)," terang Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, saat ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, di Mapolres Malang, Senin (22/7/2024) siang. 

Advertisement

Penangkapan tersangka EW, lanjut Wakapolres, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, dan petunjuk CCTV dari jalur yang sempat dilewati tersangka dan korban, setelah terjadi pembunuhan. 

"Hasilnya, didapat kesimpulan dan kesesuain pelaku untuk yang melakukan perbuatan tersebut kepada korban Sunik, yang masih temanya sendiri," lanjutnya. 

Diungkapkan Wakapolres, dalam pengakuannya tersangka mengakui perbuatannya terhadap korban, karena merasa sakit hati tidak diberikan pinjaman uang sebesar Rp 1 juta. 

Tersangka juga mengaku sengaja membawa palu dari rumahnya, untuk digunakan alat pemukul apabila korban tidak mau meminjaminya uang. Setelah membunuh, lanjutnya, tersangka langsung mengambil harta benda korban, berupa handphone dan sepeda motor korban.

"Kemudian, tersangka bergegas meninggalkan korban dan kembali ke rumah kontrakanya di Krembangan Surabaya. Motif tersangka melakukan perbuatannya karenya banyak hutang dan setiap hari ditagih hutang," kata Kompol Imam. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Tersangka dikenai pasal berlapis pasal pembunuhan sesuai Pasal 340 KUHP, dan Pasal 338 KUHP. Juga, perbuatan pencurian pasal 365 ayat ayat 3 KUHP. Setiap orang dengan sengaja dan dengan rencana merampas nyawa orang lain, diancam pidana mati atau penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," demikian Wakapolres Malang. 

Kasat reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengungkapkan, saat terjadi pembunuhan korban, kedatangan tersangka di TKP kejadian adalah yang kali kedua, dengan maksud meminjam uang Rp 1 juta kepada korban, untuk melumasi hutangnya kepada pihak lain. 

"Karena tidak diberi pinjamam oleh korban, akhirnya kejahatan ini terjadi. Kami telusuri jalur pulang tersangka sampai Surabaya, dan akhirnya kami tangkap di terminal. Tersangka sehari-hari mengamen, dan saat kami tangkap masih membawat alat musiknya," terang AKP Gandha. 

Barang bukti petunjuk yang dikenqli dari tersangka, lanjutnya, berupa helm dan sepeda motor hasil kejahatan. Tersangka sendiri, berangkat dari surabaya menaiki bis dan ojek online sampai ke rumah korban. 

"Tersangka bersama korban sempat makan rujak yang dibeli korban, dan keduanya sempat salat dluhur berjamaah. Saat korban tiduran di kamar depan, saat itu eksekusi pembunuhan dilakukan," ungkap Kasatreskrim. 

Korban Sunik sendiri didapati mengalami banyak luka terdiri dari enam titik luka memar dan luka bekas terkena benda tajam hingga 31 kali. 

"Luka karena benda tajam (bagian atas pengungkit palu), sebanyak 31 luka. Jadi, kejahatan ini tergolong lumayan sadis," demikian AKP Gandha Syah. 

Kasus pembunuhan yang memakan korban Sunik (48), terjadi di rumah korban yang berada di wilayah Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Selasa (16/7/2024) lalu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES