Hukum dan Kriminal

Penjual Benih Benur Lobster Tanpa Dokumen Diamankan Dipolrairud Polda Jatim  

Senin, 29 Juli 2024 - 21:02 | 27.95k
Benih benur lobster 4 box yang akan dikirim ke pengepul berhasil diamankan tim inten Pol Airud Polda Jatim. (FOTO: Hamida/TIMES Indonesia)
Benih benur lobster 4 box yang akan dikirim ke pengepul berhasil diamankan tim inten Pol Airud Polda Jatim. (FOTO: Hamida/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Penjual benih benur lobster tanpa dilengkapi dokumen tertangkap. Dua warga Banyuwangi inisial SC dan SR ini ditangkap di perlintasan Situbondo-Banyuwangi, Jawa Timur. Kini keduanya ditahan Dipolairud Polda Jatim

Kamis dini hari, kedua pelaku ditangkap, saat itu mobil Pajero melintas. Tim intel Ditpolairud curiga, lalu menghentikan mobil Pajero nopol B 1312 BJW  yang melintas di Jalan Raya Situbondo- Banyuwangi. Mobil diduga mengangkut 4 box berisi benih benur. 

Advertisement

“Benih lobster dijual kepada pengepul yang lebih besar untuk dikirim di luar negeri," ujar Kombes Pol Arman Asmara di Ruang Presscon Humas Polda Jatim, Senin (29/7/2024).

Benih-benur-lobster-4-box-2.jpg

Benih Benur Lobster (BBL) dibeli SC dari nelayan Sarongan, Banyuwangi. Benih kemudian dijual pada SR, kemudian disimpan di gudang SR yang berada di pesisir Pantai Desa Kemunduran Wongsorejo, Banyuwangi. Setiap pengiriman, SR mendapat imbalan Rp10 juta. 

“Selanjutnya kami pengembangan di gudang penyimpanan atau pengemasan milik SR yang berada di pesisir,” tuturnya. 

Barang bukti yang diamankan berupa 4 box sterofom, 124 kantong berisi BBL, 1 unit mobil Mitsubishi Pajero, 1 unit hp merek Oppo, 1 unit hp merek Vivo, dan 1 unit hp merek Oppo A5 2020 warna silver. 

Keduanya melanggar dua pasal pertama  pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) Undang – undang nomor 45 tahun 2004 tentang perikanan. 

Ancaman hukuman 8 tahun denda maksimal Rp1,5 milliar. Kedua Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP undang – undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencucian uang. Hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp10 milliar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES