Hukum dan Kriminal

Imigrasi Denpasar Amankan Bocah Ukraina Viral dan WNA Nigeria, Begini Kronologinya

Jumat, 02 Agustus 2024 - 17:46 | 28.84k
Konferensi pers yang digelar Kantor Imigrasi kelas I TPI Denpasar dan Kakanwil Kemenkumham Bali terkait WNA pelanggar keimigrasian. (Foto: Susi/TIMES Indonesia)
Konferensi pers yang digelar Kantor Imigrasi kelas I TPI Denpasar dan Kakanwil Kemenkumham Bali terkait WNA pelanggar keimigrasian. (Foto: Susi/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BALI – Seorang bocah Ukraina berinisial BS (7) diamankan Kantor Imigrasi Denpasar usai viral di media sosial karena kerap wara wiri di jalanan Ubud Kabupaten Gianyar Bali tanpa mengenakan baju.

Aksi BS dinilai membahayakan keselamatan dirinya sendiri selain mengganggu ketertiban umum karena ia sering memanjat atap rumah warga.

Advertisement

Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y Pasaribu dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Jumat (2/8/2024).

"Anak ini tinggal bersama ibunya, SB yang menerangkan bahwa anaknya sulit dikendalikan sehingga dibiarkan begitu saja," jelasnya.

Dari pengakuan sang ibu, diketahui bahwa suaminya berada di Norwegia dan sudah tidak memiliki uang sehingga saat ini keduanya tinggal di pemukiman warga yang iba atas keberadaan mereka.

Pramella menyebut bahwa ibu dan anak ini ternyata overstay atau melebihi izin tinggal sehingga keduanya kini didetensi untuk proses deportasi.

"Keduanya masuk lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, pada 23 Desember 2023. Izin tinggal mereka sebenarnya hanya berlaku hingga 21 Januari 2024," paparnya.

Selain kasus BS, tim Intelijen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga berkolaborasi dengan personel Badan Intelijen Negara, Badan Intelijen Strategis TNI, dan Intelkam Polda Bali dalam penanganan 7 WNA Nigeria yang diduga tidak memiliki izin tinggal dan 1 WNA Rusia yang viral di medsos karena tidak membayar makanannya.

Berawal dari laporan masyarakat, tim kemudian menyambangi sebuah kawasan Indekos di Jalan Kusuma Bangsa No 37 Denpasar dan berkoordinasi dengan penjaga kos untuk melakukan penyisiran kamar kamar yang diduga menjadi tempat tinggal WNA.

Dari 7 WNA yang diamankan, 3 orang WNA berinisial CHF, TFA, dan PUE diketahui sebagai pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya. Sementara 4 WNA lainnya berinisial OFA, CCE, dan SCC pemegang tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya.

"Keempat orang WNA tersebut juga tidak kooperatif dan berusaha melawan petugas serta berusaha melarikan diri, sehingga langsung dilakukan pengejaran hingga tertangkap," jelas Kepala Kanwil Kemenkumham.

Selanjutnya 3 WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, dan 1 lainnya berinisial AVC mengalami cidera saat melompat dari lantai 3 karena berusaha kabur, sehingga dilarikan ke Rumah Sakit.

Adapun WNA Rusia inisial AK diamankan karena meresahkan dan mengganggu ketertiban umum dilaporkan pihak restoran karena makan di daerah Gianyar tanpa membayar.

"AK diserahkan Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam, Kebakaran, dan Penyelamatan Gianyar ke Kanim Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Ridha Sah Putra selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Setelah dilakukan pemeriksaan, AK terbukti melanggar ketentuan pasal 116 jo pasal 71 huruf (b) UU Nomor 6 tahun 2001 tentang Keimigrasian yaitu "Orang Asing yang tidak dapat memperlihatkan dokumen atau menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggalnya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian" dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25 juta, untuk selanjutnya akan dilakukan Tindakan Pro Justitia sesuai dengan sangkaan pasal dimaksud.

"Setelah melalui proses justitia, AK baru akan dilakukan deportasi," tambahnya.

Ia menegaskan, WNA yang menyalahgunakan izin tinggalnya merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia.

"Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrsian yang dilakukan oleh Warga negara asing dan akan melakukan deportasi jika diperlukan, " tegasnya.

Selain mengamankan para WNA pelanggar keimigrasian tersebut, Kantor Imigrasi Denpasar juga mengamankan 8 barang bukti berupa 2 paspor kebangsaan Nigeria atas nama MIO dan UAJ yang tidak ditemukan pemiliknya dan diduga salah satu pemiliknya adalah WNA yang melarikan diri. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES