Aksi Debt Collector Tarik Kendaraan Dilaporkan ke Polisi, Polda Bali: Begal Gaya Baru
TIMESINDONESIA, DENPASAR – Aksi begal alias perampasan kendaraan saat ini menjadi atensi Polda Bali karena termasuk ke perbuatan tak menyenangkan juga mengganggu ketertiban umum.
Ini disampaikan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Panjaitan yang membenarkan adanya laporan masyarakat berinisial DADP ke Polresta Denpasar terkait perbuatan tak menyenangkan yang dilakukan oknum petugas debt collector.
Advertisement
"Ada laporan tersebut di mana pelakunya mengaku dari pihak leasing dan menyerempet kendaraan untuk menarik perhatian calon korban, lalu para pelaku mengaku telah mendapat surat tugas dari salah satu pihak leasing," paparnya, Minggu (4/8/2024).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggandeng oknum yang mengaku penasehat hukum dan orang-orang berbadan besar yang diduga adalah preman untuk memeriksa bukti-bukti kepemilikan kendaraan.
Pelapor menyatakan bahwa kendaraan yang sempat akan diperiksa oknum tersebut dibeli secara tunai dan tidak pernah sama sekali berurusan dengan pihak leasing alias bukan kendaraan kreditan.
"Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.
Dengan adanya laporan tersebut, Kabid Humas Polda Bali ini mengimbau agar masyarakat lebih waspada dengan modus baru pembegalan ini.
"Ini begal gaya baru ya dengan modus mengaku petugas leasing di mana pelaku tak segan merebut atau menguasai kendaraan korbannya dengan cara mengancam dan memaksa," terang Jansen.
Ia menambahkan bahwa penarikan kendaraan hanya bisa dilakukan setelah ada penetapan dari pengadilan atau atas persetujuan dari debitur sendiri.
Perlu diketahui, Kementerian keuangan telah mengeluarkan Peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012 di mana umumnya Fidusia dimasukkan dalam Perjanjian kredit Kendaraan Bermotor.
Menurut Undang-undang No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan.
Dalam undang-undang ini, debitur membayar biaya jaminan Fidusia dan pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan Notaris atas Perjanjian Fidusia ini, oleh karena itu Perjanjian Fidusia ini melindungi aset konsumen di mana leasing tidak bisa serta merta menarik Kendaraan yang gagal bayar.
"Bahkan Polri sendiri tidak dapat bertindak sebagai eksekutor dalam hal sengketa fidusia atas permintaan pihak kreditur apalagi sampai menggunakan jasa pihak lainnya yang tidak ada dasar hukumnya, " tegas Jansen.
Alur yang seharusnya dilakukan oleh pihak leasing dalam menghadapi debitur yang gagal bayar seharusnya dilakukan dengan melaporkan ke pengadilan sehingga kasusnya akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat Keputusan untuk menyita kendaraan yang menjadi objek sengketa.
"Kendaraan tersebut akan dilelang oleh pengadilan serta uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada debitur," terang Kabid Humas.
Tindakan leasing melalui debt collector yang mengancam mengambil secara paksa kendaraan dapat disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan di KUHP Pasal 335 ayat 1 dengan pasal berlapis Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP) dan terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Jansen mengimbau agar masyarakat yang merasa memiliki pengalaman dan melihat persitiwa tersebut untuk berani melaporkan kepada pihak kepolisian, lebih baik lagi apabila juga dapat menyertakan bukti berupa dokumentasi dan lainnya.
“Polda Bali beserta Polres Jajaran berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk perbuatan premanisme, termasuk di dalamnya debt collector yang mengaku mendapatkan surat tugas dari perusahaan leasing serta mengancam untuk mengambil kendaraan secara paksa," pungkasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |