BNNK Banyuwangi Ringkus 2 Pengedar Sabu, 1,3 Ons Bukti Diamankan!
TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Tak perlu waktu lama, meski baru saja diresmikan pada Jumat, (2/8/2024), Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi, Jawa Timur, telah sukses mengamankan 1,3 ons narkotika berjenis sabu.
Barang terlarang tersebut didapatkan dari 2 orang yakni EP (35) dan HB (35) diduga sebagai pengedar yang dibekuk di wilayah Kecamatan Muncar.
Advertisement
Alhasil, selain berhasil menyita barang bukti berjenis sabu 1,3 ons, BNNK Banyuwangi juga mengamankan beberapa hp, tas dan timbangan.
“2 tersangka tersebut ditempat yang berbeda yakni di Kecamatan Muncar dan Desa Kedungringin Kecamatan Muncar,” kata Pelaksana Program P4GN BNNK Banyuwangi, Kombes Pol Faisol Wahyudi, saat konferensi pers di Kantor Sementara BNNK Banyuwangi, Senin, (5/8/2024).
Faisol menjelaskan, 1,3 ons kalau diestimasi rupiah kurang lebih 115 juta dan dapat dikonsumsi sekitar 600 orang.
“Pengungkapan kasus ini dikolaborasikan dibawah pimpinan BNN Jatim kemudian diteruskan ke BBNK, dengan dibantuk Polresta dan Pemkab Banyuwangi serta sumber daya yang ada,” terangnya.
Pada kesempatan kali ini, Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, Kompol Muhammad Khoirul Hidayat dan Plt. Bakesbangpol Banyuwangi, Drs. R. Agus Mulyono, turut hadir dalam konferensi pers ini.
Sebagai perwakilan dari Pemerintah Daerah (Pemda), Plt. Bakesbangpol Banyuwangi, Drs. R. Agus Mulyono memberikan apresiasi dan selamat kepada BNNK Banyuwangi yang baru saja beberapa hari diresmikan tapi tetap cepat dan tanggap dalam memerangi narkotika.
Menurutnya, hal ini selain dapat menekan peredaran narkotika di Bumi Blambangan, juga dapat membantu membuat Banyuwangi lebih bersinar yakni bersih dari narkotika.
“Mudah-mudahan sinergi ini terus berjalan. Pemda melalui P4GNnya di Banyuwangi, dengan beberapa sosialisasi dan pencegahan bersama baik BNNK, Polresta Banyuwangi, juga dengan LSM yang bergerak di P4GN,” kata Agus. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Rizal Dani |