Dari CSR Tambang Ilegal ke Tas Mewah, Helena Lim Didakwa Cuci Uang Rp420 Miliar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, didakwa membantu terdakwa Harvey Moeis dalam menampung uang hasil korupsi terkait pengelolaan tata niaga timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp420 miliar. Uang tersebut berasal dari biaya pengamanan alat processing timah yang diklaim sebagai dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) oleh empat smelter swasta yang sebenarnya berasal dari hasil penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi menyatakan bahwa Helena Lim terlibat dalam pembantuan kejahatan dengan memberikan sarana dan kesempatan bagi Harvey Moeis untuk menjalankan aksinya. Peran Helena ini terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (21/8/2024).
Advertisement
Empat smelter swasta yang disebutkan dalam kasus ini adalah CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa. Selain membantu dalam penyimpanan uang korupsi, Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut dengan membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, dan rumah menggunakan keuntungan dari pengelolaan dana biaya pengamanan sebesar Rp900 juta.
Kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan Helena diperkirakan mencapai Rp300 triliun, yang terkait dengan pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015–2022. Perbuatannya ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.
JPU mengungkapkan bahwa Helena mengenal Harvey sejak tahun 2018 dalam sebuah pertemuan di Jakarta Selatan. Setelah pertemuan tersebut, Harvey sering berkomunikasi dengan Helena dan meminta bantuannya untuk menyiapkan rekening di PT Quantum Skyline Exchange guna menerima dana dari empat perusahaan smelter swasta yang terlibat.
Harvey sendiri merupakan inisiator program kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah antara PT Refined Bangka Tin, empat smelter swasta, dan PT Timah. Peralatan tersebut digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Setelah dana masuk ke rekening PT Quantum Skyline Exchange, Helena menukarkan uang tersebut dari rupiah ke mata uang asing, yang seluruhnya mencapai sekitar 30 juta dolar AS. Uang itu kemudian diberikan tunai kepada Harvey secara bertahap melalui pengantaran oleh kurir PT Quantum Skyline Exchange ke beberapa lokasi, termasuk rumah di Jalan Gunawarman, kantor PT Refined Bangka Tin di Plaza Marein, dan TCC Tower di Jakarta.
Sebagai imbalan, Helena melalui PT Quantum Skyline Exchange memperoleh keuntungan sebesar Rp900 juta dari penukaran uang tersebut.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |