Hukum dan Kriminal

Kasus Jual Beli Gudang Ikan, Pengusaha Asal Jakarta Ngaku Kena Tipu di Malang

Minggu, 25 Agustus 2024 - 15:25 | 18.38k
Pihak SW saat menunjukkan bukti penipuan dan penggelapan jual beli gudang Ikan di Malang. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Pihak SW saat menunjukkan bukti penipuan dan penggelapan jual beli gudang Ikan di Malang. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Seorang oknum pengajar Pondok Pesantren (Ponpes) di Malang, berinisial ZA (32), warga Kecamatan Klojen, Kota Malang terancam diperkarakan ke ranah hukum. Hal ini lantaran, rekanan bisnis ZA, yakni SW (47) asal Cipayung, Jakarta Timur mengaku telah menjadi korban penggelapan dan penipuan atas pembelian Gudang Ikan di kawasan Pantai Sendang Biru, Kabupaten Malang.

Kuasa hukum SW, Surya Wibawa menceritakan, kasus ini berawal saat tahun 2021 lalu, dimana SW berkomunikasi dengan menantunya untuk membuka usaha perikanan di kawasan Pantai Sendang Biru. Kemudian untuk memulai usaha, menantu SW membentuk tim yang dimana ZA masuk dalam tim tersebut untuk membeli sebuah gudanh penyimpanan.  

Advertisement

"ZA ini kakak kandung menantu klien saya. Gudang ini ditawarkan dengan harga Rp 500 juta, untuk oper SHGB dari pemilik sebelumnya. Selain gudang, klien saya juga ditawari membeli sebuah kapal untuk operasional," ujar Surya, Minggu (25/8/2024).

Setelah itu, transaksi berjalan dengan cara pembayaran bertahap dalam pembelian aset yang terletak di Jalan Raya Sendang Biru, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Namun, untuk proses pembelian aset tersebut, ZA mengatakan bahwa aset ini hanya boleh diatasnamakan warga yang memiliki KTP asli Malang.

"Secara bisnis memang klien saya tidak begitu percaya. Tapi, karena personalnya sosok pengajar ilmu agama, maka kami percaya," ungkapnya.

Seiring berjalannya waktu, permasalahan terjadi. ZA yang selalu tertutup kepada SW dan suaminya AB, membuat masalah semakin keruh. Hingga pada akhirnya, surat kapal kembali namun surat gudang tidak dikembalikan kepada SW selaku pembeli.

"Kemudian ZA mengatakan, bahwa gudang sudah dipindahtangankan kepada seseorang dengan inisial N. Padahal SW, tidak ingin gudangnya dijual. Sehingga persoalan ini bertambah rumit," tuturnya.

Diketahui, sebelumnya kasus ini sudah dilakukan mediasi antara SW dan AB dengan pihak ZA dibantu beberapa pihak lainnya. Akan tetapi sampai saat ini kasus tersebut belum menemukan titik terang atas apa yang dialami AB.

Disisi lain, AB menegaskan bahwa persoalan yang dialaminya bersama istri, akan dilanjut ke ranah hukum. 

"Saya juga berniat mengajukan gugatan terhadap ZA ke Pengadilan Negeri Kepanjen. Selain itu saya juga sudah laporan ke pihak kepolisian di Jakarta, karena transaksinya di Jakarta," jelasnya.

AB juga mengingatkan, bahwasanya kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan dalam transaksi properti. 

"Perlunya tindakan tegas aparat penegak hukum terhadap bentuk kejahatan seperti ini," katanya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA), ZA menepis tuduhan yang dilayangkan oleh AB beserta sang istri dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan gudang ikan.

"Informasi itu (tuduhan SW) tidak valid, jadi tidak bisa dipertanggung jawabkan," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES