Hukum dan Kriminal

Kepepet Kebutuhan, Dua Pria Diringkus Polisi Usai Gasak Komponen Alat Berat dan Besi 

Senin, 26 Agustus 2024 - 15:39 | 27.27k
Mobil pikap Mitsubishi Colt yang digunakan dua pria tersangka pencurian, RD (37) dan KS (37), yang mengangkut sejumlah komponen alat berat dan besi tua, yang diduga hasil pencurian, kini diamankan pihak kepolisian, Senin (26/8/2024).
Mobil pikap Mitsubishi Colt yang digunakan dua pria tersangka pencurian, RD (37) dan KS (37), yang mengangkut sejumlah komponen alat berat dan besi tua, yang diduga hasil pencurian, kini diamankan pihak kepolisian, Senin (26/8/2024).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang melaporkan, telah mengamankan dua pria berinisial RD (37) dan KS (37). Keduanya diduga terlibat pencurian komponen alat berat dan besi tua di wilayah Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. 

Kedua pelaku ini ditangkap setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian barang-barang milik Pabrik Gula (PG) Kebonagung, pada Jumat (23/8/2024) lalu. 

Advertisement

"Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari petugas sekuriti PG Kebonagung, yang terjadi sebelumnya,” ungkap Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, di Polres Malang, Senin (26/8/2024).

AKP Dadang juga mengkonfirmasi, kedua tersangka tersebut adalah bagian dari sindikat pencurian terorganisir. RD merupakan warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, dan KS beralamatkan Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. 

Kasihumas menjelaskan, peristiwa ini terungkap ketika sekuriti PG Kebonagung melakukan pemantauan menjelang waktu Salat Jumat, (23/8). Saat itu, petugas jaga mengetahui sebuah mobil pikap Mitsubishi Colt T yang terparkir secara mencurigakan di area pabrik. 

Saat hendak diperiksa, mobil tersebut langsung melarikan diri, meninggalkan lokasi dengan terburu-buru. Melihat gelagat mencurigakan, petugas jaga segera melaporkan kejadian tersebut, dan meminta bantuan sekuriti lainnya untuk menghentikan mobil itu.

Kedua pelaku tak berkutik saat jalur keluar dihadang sekuriti lain. Ketika diperiksa, ditemukan sejumlah barang bukti, seperti besi bekas, besi palp, besi plendes pipa, dan besi clamp yang diklaim milik PG Kebonagung. 

"Barang bukti tersebut segera diamankan, dan pelaku kemudian dilaporkan kepada Polsek Pakisaji. Barang-barang tersebut diakui milik PG Kebonagung, dan kerugian materil akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp 10 juta,” jelas AKP Dadang.

Dalam pemeriksaan, RD dan KS mengaku terlibat melakukan pencurian di area PG Kebonagung. Mereka berbagi peran saat menjalankan aksinya, mulai eksekusi, pemantauan, sampai pengangkutan barang curian. Hasil curian rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

AKP Dadang menegaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk menentukan kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan mencari tahu apakah ada aksi pencurian serupa di lokasi lainnya. 

Untuk sementara, lanjutnya, kedua tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Mapolsek Pakisaji guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Kedua terduga pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” demikian AKP Dadang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES