Diduga Berbohong, Terdakwa Mutilasi Pasien Pijat di Malang Dituntut Hukuman Mati
TIMESINDONESIA, MALANG – Sidang perkara kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh Abdul Rahman (44) kepada pasien pijatnya di Sawojajar, Kota Malang kini memasuki agenda tuntutan. Sidang tuntutan, digelar di PN Malang, Senin (26/8/2024).
Sidang yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB tersebut berjalan cukup lancar. Terdakwa menggunakan rompi tahanan warna oranye masuk ke Ruang Cakra PN Malang untuk menjalani persidangan.
Advertisement
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Muhammad Fahmi menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Nampak, ekspresi datar diperlihatkan terdakwa kasus mutilasi usai mendengar tuntutan tersebut.
"Kami menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 181 KUHP. Sehingga, terdakwa dituntut dengan hukuman mati," ujar Fahmi, Senin (26/8/2024).
Tuntutan yang memberatkan terdakwa, diantaranya pernah dihukum kasus pencurian dan pemberatan di PN Kepanjen tahun 2015 silam.
Kemudian, perbuatan terdakwa sangat sadis hingga tega melakukan mutilasi. Lalu, terdakwa sengaja menghilangkan jenazah korban dengan cara memutilasi dan terkahir, terdakwa telah berbohong di dalam persidangan.
"Terdakwa ini mengakunya membacok dua kali leher korban. Tapi, bukti visum ditunjukkan di persidangan, ada 17 patah tulang komplit dan inkomplit atau luka di kepala korban," bebernya.
"Lebih tepat ada di bagian rahang serta leher. Ini, artinya terdakwa membacok kepala korban beberapa kali," imbuhnya.
Sementara, penasehat hukum terdakwa Abdul Rahman, Guntur Putra Abdi Wijaya mengaku keberatan dengan pasal yang dituntutkan oleh JPU.
"Kami tetap melakukan upaya hukum. Paling tidak, klien kami bisa bebas dari hukuman mati atau setidaknya bisa mengarah ke pasal tentang pembunuhan (338 KUHP)," ungkapnya.
Ia juga menambahkan, upaya-upaya hukum tersebut akan dimasukkan ke dalam pledoi atau pembelaan yang akan dibacakan dalam sidang pada Senin (2/9/2024) mendatang.
"Kami ajukan upaya pembelaan atau pledoi dan kami akan segera menyusun berkas pembelaan," ucapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |