Ribuan Botol Alkohol Bahan Miras Oplosan di Tasikmalaya Diamankan Polisi

TIMESINDONESIA, TASIKMALAYA – Sebuah operasi rutin yang digelar oleh Polsek Leuwisari pada Sabtu malam, 24 Agustus 2024, berhasil mengungkap peredaran ilegal ribuan botol alkohol 70 persen yang diduga kuat akan digunakan sebagai bahan utama untuk produksi minuman keras oplosan.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 1.680 botol alkohol 70 persen ukuran 100 ml dan 36 sachet minuman berenergi dari tiga lokasi berbeda di Kecamatan Padakembang dan Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya.
Advertisement
Kapolsek Leuwisari, IPTU Pramono Adi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar oleh pihak kepolisian. Operasi ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya penjualan alkohol 70 persen yang diduga akan digunakan untuk memproduksi miras oplosan yang sangat berbahaya bagi kesehatan.
Ribuan botol alkohol tersebut berhasil disita dari tiga lokasi berbeda, yaitu Kampung Cikembang Desa Cilampunghilir, Kampung Cibenda Desa Cisaruni, dan Kampung Ranjeng Desa Ciawang, yang semuanya berada di Kecamatan Padakembang dan Kecamatan Leuwisari. Ketiga lokasi ini diketahui merupakan pusat penjualan alkohol ilegal yang tidak memiliki izin resmi.
"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas jual beli alkohol 70 persen di wilayah mereka. Kami kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan patroli rutin," ujar IPTU Pramono Adi kepada awak media, Selasa (27/8/2024)
Dari hasil operasi, polisi menangkap tiga pelaku utama yang diduga kuat terlibat dalam peredaran alkohol ilegal tersebut. Mereka adalah DS (31), warga Badak Paeh Desa Anjarsari, AR (27), warga Cibenda Desa Cisaruni, dan DS (30), warga Ranjeng Desa Ciawang. Ketiga pelaku diketahui menjual alkohol tersebut di rumah mereka masing-masing, secara tertutup, tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
Saat penggerebekan pertama di rumah kontrakan DS di Kampung Cikembang, polisi menemukan tiga pemuda yang sedang asik mengonsumsi miras oplosan yang terbuat dari campuran alkohol 70 persen, air mineral, dan minuman berenergi.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga dus alkohol 70 persen yang berisi 72 botol serta 36 sachet minuman berenergi. Selain itu, ditemukan juga sisa penjualan alkohol sebanyak 12 botol.
"Kami juga menemukan bahwa pelaku membeli alkohol ini secara online dan menjualnya kepada konsumen dengan harga Rp10.000 per botol," ungkap IPTU Pramono.
Operasi kemudian dilanjutkan ke rumah AR di Kampung Cibenda Desa Cisaruni. Di lokasi ini, polisi kembali menemukan empat pemuda yang sedang mengonsumsi miras oplosan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 22 dus alkohol 70 persen yang berisi 528 botol serta sisa penjualan sebanyak 30 botol.
Operasi terakhir dilakukan di Kampung Ranjeng Desa Ciawang, di mana polisi menemukan empat orang sedang nongkrong dan bermain kartu di pinggir jalan.
Salah satu dari mereka, DS (30), diketahui sedang menjual alkohol 70 persen. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berjarak 30 meter dari lokasi tersebut, polisi menemukan 43 dus alkohol 70 persen yang berisi 1.032 botol.
"Semua pelaku beserta barang bukti telah kami bawa ke Polsek Leuwisari untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tambah IPTU Pramono.
Kasus peredaran alkohol ilegal ini kini telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi menduga bahwa alkohol 70 persen ini akan dijadikan bahan utama untuk memproduksi miras oplosan, yang sering kali menjadi penyebab berbagai kasus keracunan bahkan kematian.
Iptu Pramono Adi menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan operasi serupa untuk memberantas peredaran miras oplosan yang sangat merugikan masyarakat.
"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus melakukan patroli dan operasi untuk memastikan tidak ada lagi peredaran alkohol ilegal di wilayah kami," tegasnya.
Dengan keberhasilan operasi ini, Polsek Leuwisari berhasil menggagalkan potensi bahaya besar yang bisa ditimbulkan oleh miras oplosan. Masyarakat pun diimbau untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas ilegal serupa, demi keamanan dan keselamatan bersama. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sholihin Nur |