Hukum dan Kriminal

Dua Warga Bulak Banteng Surabaya Curi Sepeda Motor 

Rabu, 28 Agustus 2024 - 21:19 | 14.15k
Dua warga Bulak Banteng tertangkap petugas Polsek Kenjeran tidak lama setelah aksi curi sepeda motor. (Dok Polsek Kenjeran/Times Indonesia)
Dua warga Bulak Banteng tertangkap petugas Polsek Kenjeran tidak lama setelah aksi curi sepeda motor. (Dok Polsek Kenjeran/Times Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Warga Bulak Banteng yang mencuri sepeda motor tertangkap. Aksinya terendus petugas Polsek Kenjeran saat membawa lari kendaraan bermotor roda dua. 

Dua warga berinisial FW (28) dan FR (35), warga Bulak Banteng Surabaya. Dalam aksinya, keduanya membagi peran. 

Advertisement

"FW berperan merusak kunci setir motor korban dengan menggunakan kunci T. FR bertugas mengawasi situasi sekitar," ujar Kapolsek Kenjeran Surabaya, Kompol Yuyus Andriastanto, Rabu (27/8/2024).

Setelah berhasil mengambil alih motor itu, mereka kabur dari lokasi kejadian. Pelarian keduanya tidak berjalan sesuai rencana, aksinya terlacak petugas Polsek Kenjeran.

Kedua mantan residivis sebelumnya melakukan pencurian sepeda motor. Dari catatan pihak kepolisian mengungkapkan kedua pelaku ini 30 Juli 2024. 

"Mereka merupakan pelaku yang sudah pernah terlibat dalam kasus serupa, kini kembali melakukan aksinya dengan membobol motor milik seorang warga berinisial M (38) di Jalan Dukuh Bulak Banteng Suropati 5 B Nomor 39 Surabaya pada Senin, (19/8) sekitar pukul 03.00 WIB," tuturnya. 

Sepeda motor milik seorang penjual Es Degan kemudian dijual secara online seharga Rp2,5 juta. Atas perbuatannya, Firman dan Fathor kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES