Hukum dan Kriminal

5 Janda di Malang Kena Tipu, Kenal Pria Lewat Aplikasi Kencan

Rabu, 04 September 2024 - 17:36 | 20.97k
Polsek Lowokwaru saat merilis kasus penipuan dan pencurian sepeda motor. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Polsek Lowokwaru saat merilis kasus penipuan dan pencurian sepeda motor. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Pihak kepolisian mengungkap kasus penipuan dan pencurian sepeda motor yang dilakukan pria asal Kabupaten Ponorogo berinisial PH (37). 

PH diringkus Polsek Lowokwaru, Polresta Malang Kota, Kota Malang Gegara menipu 5 janda dan mencuri sepeda motornya usai berkenalan lewat aplikasi kencan Tinder.

Advertisement

Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo mengatakan, pengungkapan kasus ini mulanya berasal dari laporan salah satu korban berinisial NK (36) warga Kabupaten Mojokerto. Laporan itu masuk ke Polsek Lowokwaru pada Minggu (19/8/2024).

Pada laporan tersebut, NK mengaku berkenalan dengan PH melalui aplikasi Tinder. Dari perkenalan itu, berlanjut kepada komunikasi yang intens hingga akhirnya sepakat bertemu.

"PH ini menghubungi korban dan mengajak bertemu. Selanjutnya, mereka bertemu di daerah Merjosari, Kabupaten Mojokerto," ujar Anton, Rabu (4/9/2024).

PH beralibi kepada korban bahwa mobilnya berada dibengkel dan minta diantarkan untuk mengambil mobilnya di Malang.

"Mereka berdua berangkat ke Malang menggunakan sepeda motor korban," ungkapnya.

Lalu, sekitar pukul 14.15 WIB, PH dan NK pun berhenti di minimarket kawasan Jalan MT Hariyono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Kemudian, tersangka pun meminjam motor korban dan menyuruh korban menunggu di minimarket.

"Tersangka bilang ke korban mau ke rumah saudaranya dan meminjam motor korban. Saat itu, korban tidak curiga sama sekali dan mempersilahkan tersangka meminjam motornya," katanya.

Setelah itu, korban menunggu Berjam jam tapi tersangka tak kunjung datang. Korban kemudian mencoba menghubungi tersangka, namun nomornya tak aktif lagi.

"Sadar jika ditipu, korban akhirnya melapor ke Polsek Lowokwaru," imbuhnya.

Beberapa hari setelah menerima laporan dari NK, pihak kepolisian kembali menerima laporan dari empat perempuan lain dengan modus yang sama.

Apalagi, seluruh korban yang melapor ke Polsek Lowokwaru rata-rata adalah janda.

Setelah itu, pihak kepolisian pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mengantongi identitas serta keberadaan pelaku.

Akhirnya, polisi berhasil menangkap pelaku di rumah kontrakannya di daerah Pasuruan pada 29 Agustus 2024.

"Kami hunting ke Pacitan Ponorogo, sejauh ini baru satu unit sepeda motor yang kita amankan. Pelaku ini menjual semua motor milik korban lewat Facebook," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan engan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES